DEMOCRAZY.ID — Polemik berkepanjangan terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menyorot institusi pendidikan tinggi terkemuka tanah air, Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kali ini, gerakkan hukum yang dimotori oleh kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) melalui kuasa hukumnya, Siprianus Edi Hardum, melontarkan kritik telak terhadap sikap rektorat kampus tersebut.
Menurut Edi, langkah UGM yang terus menerus bersikeras mempertahankan sengketa di ranah hukum justru menjadi bumerang yang merusak marwah dan nama baik almamater.
Meskipun menempuh jalur perlawanan hukum merupakan hak konstitusional lembaga, sikap tersebut dinilai justru memantik persepsi miring di tengah masyarakat.
Publik dikhawatirkan semakin curiga bahwa institusi pendidikan pelat merah itu sengaja pasang badan untuk melindungi dokumen akademik yang disinyalir bermasalah.
“Dengan kita berpolemik bertengkar di pengadilan seperti ini aja UGM nama UGM itu kan jelek ya jadinya ya walaupun dia itu hak konstitusional dia untuk mengambil langkah hukum,” ujar Edi dalam tayangan kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Selasa (4/8).
“Tapi dengan seperti ini kan ada sebagian masyarakat menilai bahwa UGM ini mau melindungi orang yang diduga memakai ijazah palsu walaupun belum tentu palsu,” imbuhnya tajam.
Sorotan tajam tersebut bukan tanpa dasar menyusul perkembangan terbaru di meja hijau yang kian mendesak posisi pihak kampus.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta baru saja secara resmi menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh UGM.
Majelis hakim dalam putusan perkara nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT justru menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Artinya, salinan ijazah serta dokumen akademik Joko Widodo kini secara hukum ditetapkan sebagai informasi terbuka yang wajib diakses publik, sepanjang tidak melanggar batasan data pribadi yang dikecualikan.
Tidak hanya menelan kekalahan substantif, majelis hakim turut membebankan seluruh biaya perkara persidangan kepada PPID UGM selaku pihak pemohon keberatan.
Sengketa panas ini sendiri bermula dari desakan kelompok Bonjowi yang gigih menuntut transparansi dokumen akademik ke KIP, yang kini berujung pada terjepitnya posisi institusi rektorat di hadapan hukum dan publik.
Pihak kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, menyoroti adanya ketidakkonsistenan pernyataan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia, terkait tanggal kelulusan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dalam dua rilis resmi yang berbeda di kanal YouTube UGM, sang Rektor menyebutkan dua tanggal kelulusan yang berlainan pada tahun 1985, yang dinilai telah memicu kebingungan di tengah masyarakat.
Perbedaan data itu, kini menjadi poin krusial dalam proses hukum kasus dugaan ijazah palsu yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya.
Dalam YouTube resmi UGM berjudul “Pernyataan Rektor UGM terkait Ijazah Joko Widodo” yang tayang pada 22 Agustus 2025, Ova Emilia menyebut Jokowi lulus pada 5 November 1985.
Namun, pada video lain di YouTube UGM berjudul “Penegasan Rektor UGM tentang Ijazah Joko Widodo” yang tayang pada 28 November 2025, Ova Emilia menyampaikan Jokowi lulus pada 23 Oktober 1985, bukan 5 November 1985.
Perbedaan pernyataan dari Ova Emilia soal tanggal kelulusan Jokowi tersebut kemudian menjadi sorotan publik.
Sementara pada ijazah atas nama Jokowi yang sebelumnya diunggah oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan beredar luas di media sosial, tertulis Jokowi lulus 5 November 1985.
👇👇
Jokowi 2x lulus dari UGM
Lulus pertama 5 November 1985
Lulus kedua 23 oktober 1985.
Ttd:
Ova Emilia
Rektor @UGMYogyakarta pic.twitter.com/m2fSYvDIdU— Edy Bayo Regar (@regar_op0sisi) January 27, 2026
Khozinudin pun menyinggung terkait hal ini ketika selesai menemani Ahli bahasa dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Prof Dr Drs Aceng Ruhendi Saifullah memberikan keterangan di Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (2/2/2026).
Khozinudin mengatakan, hal itu cukup membuat masyarakat bingung.
“Bu Ova Emilia selaku Rektor UGM sempat dua kali dalam rilis resmi itu menyampaikan dua tanggal kelulusan yang berbeda, yang ini membuat masyarakat bingung,” katanya, Senin mengutip YouTube Kompas TV.
“Rilis yang pertama adalah 5 November, rilis yang kedua adalah 23 Oktober, walaupun sama-sama tahun 85,” sambungnya.
Khozinudin lantas menegaskan terkait tanggal kelulusan Jokowi ini penting menjadi perhatian sebab menurutnya tidak boleh ada kekeliruan sedikit pun.
“Jangan sampai ada kekeliruan yang kekeliruan itu dilegitimasi oleh penyidikan yang menyebabkan anak bangsa yang merdeka menjadi tercederai, terampas kemudian masuk penjara.”
Di sisi lain, Prof Aceng Ruhendi Saifullah memberikan penjelasan setelah selesai menjalani pemeriksaan Ahli Linguistik Forensik.
Prof Aceng, menjadi saksi ahli meringankan yang diajukan Roy Suryo dan Rismon Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Menurut Aceng dari analisis linguistik ada empat kelompok yakni mempertanyakan (integratif), memperkirakan, menilai (mengevaluasi), dan meragukan.
Dari data-data tersebut, Aceng menyebut, penuturan Roy Suryo Cs yang meragukan ijazah mestinya tidak berdampak pada hukum.
“Jadi semua kategori itu dalam analisis linguistik forensik itu tidak berdampak hukum,” ucapnya.
Kategori mempertanyakan itu hanya tinggal dijawab, kategori meragukan tinggal dijawab dengan yang meyakinkan, kategori menilai tinggal mengiyakan atau mentiadakan.
“Tidak ada sanksi hukum di situ,” ucap Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) tersebut.
Roy Suryo yang ikut mendampingi pemeriksaan saksi ahli yang diajukannya turut menimpali.
Menurut Roy, fakta yang terjadi justru dirinya dipidanakan karena meragukan keaslian dari ijazah Jokowi.
“Jawabannya malah (saya) dipidanakan,” ucapnya.