DEMOCRAZY.ID – Teka-teki kematian advokat muda Rocky Martin Napitupulu (RMN), yang ditemukan tewas usai diduga terjatuh dari lantai 46 sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (18/7/2026), mulai menyingkap fakta baru.
Di tengah proses penyelidikan atas dugaan bunuh diri akibat depresi dan tekanan psikologis, terungkap bahwa korban sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan honor pengacara (fee lawyer) bernilai miliaran rupiah.
Laporan polisi tersebut dilayangkan oleh Hendry Hamonangan Siahaan, kuasa hukum dari advokat kondang Hotman Paris Hutapea, pada 22 Mei 2026.
Laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/3684/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA itu menuding RMN melakukan penggelapan dana sebesar Rp3,29 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya pelaporan terhadap advokat muda tersebut.
“Saat ini dalam proses oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Budi Hermanto, Selasa (21/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindak pidana tersebut bermula dari penanganan perkara korupsi di Semarang pada Maret 2026.
Dalam kasus tersebut, total pembayaran fee dari klien mencapai Rp17,5 miliar
Namun, RMN diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan porsi fee lawyer milik Hotman Paris sebesar Rp3,29 miliar.
Isu keterlibatan RMN ini memperkuat spekulasi publik terkait video curahan hati yang sempat diunggah Hotman Paris di media sosial dan kanal YouTube pribadinya beberapa waktu lalu.
Dalam video tersebut, Hotman sempat mengeluhkan tindakan salah satu keponakannya yang nekat melarikan dana honor hukum.
“Salah satu ponakan saya yang ada di Jakarta diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan honor pengacara Hotman Paris. Kalau cuma Rp200 juta gua maafin, tapi ini miliaran honor Hotman,” kata Hotman dalam rekaman video lamanya.
Saat itu, Hotman menyebut keponakannya yang baru berpraktik sekitar dua tahun tergoda oleh besarnya angka honorarium.
Hubungan kekeluargaan antara keduanya diperkuat oleh rekam jejak digital, di mana Hotman beberapa kali mengunggah momen kebersamaan dan secara terbuka memperkenalkan Rocky Martin Napitupulu sebagai keponakan kandungnya.
Kuasa hukum Hotman Paris, Hendry Hamonangan Siahaan, belum memberikan rincian lebih lanjut terkait proses hukum yang berjalan sebelum kematian korban.
“Saya belum bisa menjawab, nanti saya tanya ke Pak Hotman ya. Mohon maaf sekali,” tuturnya.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa sebelum ditemukan meninggal di area balkon lantai dua Hotel The G, RMN mendatangi apartemen di kawasan Setiabudi pada Sabtu (18/7/2026) pagi.
Korban diketahui bukan lagi penghuni aktif di lokasi tersebut sejak 10 Juni 2026.
Meski sempat dilarang masuk oleh petugas, korban akhirnya berhasil naik menggunakan lift menuju lantai 46.
Rekaman CCTV menunjukkan bahwa RMN bergerak seorang diri tanpa didampingi orang lain sebelum akhirnya terjatuh.
Dugaan berkembang bahwa tekanan proses hukum dan penyidikan kasus penggelapan tersebut menjadi pemicu keputusasaan korban.
Terkait kelanjutan laporan dugaan penggelapan uang usai terduga pelaku meninggal dunia, Kombes Budi Hermanto menjelaskan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), proses pidana dapat digugurkan.
“Nanti saya tanyakan penyidik. Tapi kalau sesuai ketentuan KUHAP, apabila terlapor atau tersangka meninggal dunia maka perkara dapat dihentikan,” pungkas Budi.