“Ini Bukan Kasus Ecek-Ecek!” Pelapor Klaim Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Bisa Mengarah ke Skandal Besar

DEMOCRAZY.ID – Polemik dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) kembali memasuki babak baru.

Tiga orang pelapor, yakni Rizal Fadillah, Rustam Effendi dan perwakilan UI Watch, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait pengaduan masyarakat (Dumas) mengenai dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen yang diklaim sebagai ijazah Joko Widodo.

Pengaduan tersebut sebelumnya disampaikan kepada Bareskrim Polri dan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Para pelapor menyebut perkara itu kini telah memiliki Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) dan meminta penyidik serius menindaklanjuti dugaan tersebut.

Rizal Fadillah mengatakan, pemeriksaan di Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan pemalsuan serta penggunaan dokumen yang diklaim palsu dalam proses politik Joko Widodo ketika mencalonkan diri sebagai wali kota, gubernur hingga presiden.

“Sudah ada surat perintah penyelidikan berkaitan dengan dugaan pemalsuan ijazah Jokowi dan penggunaan ijazah palsu,” ujar Rizal dalam pernyataannya di channel YouTube Rohman Official, Senin (14/9/2026).

Menurut dia, pihaknya telah menyerahkan sekitar 26 alat bukti kepada aparat penegak hukum.

Bukti-bukti tersebut, kata dia, sebelumnya telah disampaikan dalam pengaduan ke Bareskrim dan kini menjadi bagian dari perkara yang ditangani Polda Metro Jaya.

Rizal menyebut bukti yang diajukan antara lain berkaitan dengan dokumen persyaratan pencalonan serta proses legalisasi dan verifikasi dokumen yang dipersoalkan.

Ia juga mengklaim terdapat sejumlah nama yang menurut pelapor perlu dimintai keterangan, termasuk Joko Widodo, Eko Sulistyo, Pratikno dan Paiman Raharjo.

“Kalau ditemukan unsur pidananya, kami berharap segera dituntaskan,” kata Rizal.

Rizal juga mengungkap dugaan adanya sebuah tim yang bekerja dalam proses penyiapan dokumen pencalonan Joko Widodo.

Ia menyebut nama “tim Solo” dan “tim DKI” yang menurutnya perlu ditelusuri penyidik.

Bahkan, ia mengklaim telah memiliki nama-nama orang yang dianggap mengetahui proses tersebut dan dapat dimintai keterangan sebagai saksi.

Salah satu lokasi yang disebut dalam pernyataan para pelapor adalah kawasan Pasar Pramuka, Jakarta.

Namun, hingga kini klaim mengenai lokasi pembuatan dokumen tersebut belum menjadi fakta hukum yang terbukti.

Pelapor meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam laporan agar rangkaian dugaan tersebut dapat diuji secara objektif.

“Kita menduga dibuat di Pasar Pramuka. Nanti ada saksi-saksi dari Pasar Pramuka,” ujar Rizal.

Nama Pratikno juga menjadi sorotan karena disebut oleh pelapor dalam rangkaian dugaan tersebut.

Para pelapor bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah terhadap pejabat yang masih menduduki jabatan publik apabila memang diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.

Dalam pernyataannya, pelapor juga menyinggung pertemuan dengan seseorang yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Joko Widodo.

Dari percakapan yang diceritakan, orang tersebut disebut mengatakan bahwa Joko Widodo memang memiliki ijazah, tetapi bukan dokumen yang selama ini dipersoalkan.

Pernyataan itu kemudian ditafsirkan oleh pelapor sebagai petunjuk yang perlu ditelusuri lebih jauh.

Meski demikian, identitas orang tersebut, status hubungan keluarganya dengan Joko Widodo, serta kebenaran pernyataan yang diklaim disampaikan kepadanya perlu diverifikasi terlebih dahulu oleh penyidik.

Karena itu, klaim tersebut belum dapat diposisikan sebagai bukti bahwa ijazah Joko Widodo palsu.

Pelapor juga menegaskan bahwa persoalan yang mereka ajukan bukan hanya menyangkut keaslian dokumen asli, melainkan juga dokumen salinan yang disebut telah dilegalisasi.

Menurut mereka, terdapat pertanyaan mengenai proses legalisasi dan verifikasi dokumen yang digunakan dalam berbagai tahapan pencalonan Joko Widodo.

Rizal mengklaim pihaknya telah memperoleh informasi yang menurut mereka menunjukkan bahwa Universitas Gadjah Mada tidak pernah menerima permohonan legalisasi sebagaimana yang dipersoalkan.

Klaim tersebut harus diuji dengan dokumen resmi dan keterangan pihak terkait.

Sebab, status sebuah dokumen tidak dapat dinyatakan palsu hanya berdasarkan dugaan atau ketidaksesuaian informasi yang belum diverifikasi melalui proses hukum.

Para pelapor juga mengaitkan persoalan tersebut dengan proses keterbukaan informasi publik yang pernah berjalan.

Mereka meminta seluruh dokumen dan keterangan yang muncul dalam proses sebelumnya kembali diperiksa oleh penyidik.

Rustam Effendi mengatakan dirinya bersama pelapor lainnya berharap proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya tidak berhenti pada klarifikasi.

Mereka meminta dugaan tersebut apabila memenuhi unsur pidana ditingkatkan menjadi laporan polisi dan dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Harapan kami polisi melakukan pekerjaannya dengan baik. Kami sebagai masyarakat akan mengawal kasus ini,” kata Rustam.

Menurut para pelapor, pengaduan masyarakat yang kini ditangani Polda Metro Jaya merupakan momentum untuk menguji sejauh mana aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dalam menangani perkara yang menyangkut tokoh politik nasional.

Mereka juga meminta masyarakat, media dan lembaga pengawas ikut mengawasi proses tersebut.

Polemik ijazah Joko Widodo telah berlangsung cukup lama dan melibatkan berbagai klaim, bantahan serta proses hukum.

Karena itu, perkembangan terbaru di Polda Metro Jaya menjadi perhatian publik.

Namun, penting ditegaskan bahwa pernyataan pelapor bukanlah putusan hukum.

Sampai terdapat hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan, klaim bahwa Joko Widodo menggunakan ijazah palsu maupun bahwa pihak-pihak tertentu terlibat dalam pembuatannya masih berstatus dugaan.

Para pelapor sendiri menyatakan siap menghadirkan saksi dan bukti tambahan.

Mereka berharap penyidik tidak hanya memeriksa pelapor, tetapi juga menelusuri seluruh nama yang disebut, dokumen yang dipersoalkan, proses legalisasi, proses verifikasi serta pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.

Jika penyidik menemukan unsur pidana, proses hukum selanjutnya akan menjadi ujian serius bagi semua pihak.

Sebaliknya, jika tuduhan tersebut tidak terbukti, proses hukum juga harus memberikan kepastian dan membersihkan nama pihak-pihak yang dituduh.

Kini bola berada di tangan Polda Metro Jaya.

Benarkah terdapat pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu seperti yang dituduhkan para pelapor, atau polemik ini kembali berhenti sebagai kontroversi politik?

Pembuktian hukumlah yang akan menjawabnya.

Artikel terkait lainnya