Blak-Blakan! Tokoh Muda NU Ungkap Cerita Nusron Wahid Nangis-Nangis Minta Perlindungan

DEMOCRAZY.ID – Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU), Gus Lilur alias HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, mengungkap cerita yang menyebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sempat meminta perlindungan kepada dua institusi berbeda.

Pengakuan Gus Lilur, cerita tersebut ia peroleh dari dua orang yang disebutnya berasal dari institusi berbeda.

Ia menyebut Nusron datang menemui pimpinan di dua institusi tersebut dan dalam pertemuan itu disebut menangis sambil meminta bantuan.

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Lilur di tengah proses hukum KPK terkait dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dari delapan tersangka, KPK menyebut empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Gus Lilur Sebut Nusron Datang ke Dua Institusi

Gus Lilur mengatakan informasi mengenai pertemuan tersebut berasal dari dua sumber yang disebutnya berada di institusi berbeda.

“Saya dapat cerita dari dua kawan, dari dua institusi berbeda. Nusron datang ke institusi ini, datang ke salah satu pimpinannya, nangis kan, minta perlindungan,” ujar Gus Lilur, dikutip fajar.co.id, Rabu (23/9/2026).

Ia mengaku mendapat cerita bahwa Nusron mendatangi salah satu pimpinan institusi dan kemudian melakukan hal serupa kepada pimpinan di institusi lainnya.

“Lalu dia datang ke institusi lain. Dia nangis di situ juga, minta bantuan. Ya, saya nggak yakin dia diberikan jaminan untuk dibantu. Karena saya yakin KPK tidak takut sama Nusron,” tukasnya.

Gus Lilur meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto akan memposisikan hukum sebagai panglima.

“Saya mendukung KPK untuk menegakkan hukum seadil-adilnya. Dan saya berharap Presiden kita ini adalah Presiden yang memposisikan hukum sebagai panglima,” tandasnya.

Gus Lilur tidak merinci identitas dua institusi maupun pimpinan yang disebut dalam ceritanya tersebut.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perkara tersebut hingga tuntas.

Ia meminta lembaga antirasuah tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan layanan pertanahan tersebut.

Perkara itu berawal dari permohonan pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB di Kabupaten Bogor.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang sekitar Rp106,3 miliar.

KPK masih mendalami alur perintah dan kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam perkara tersebut.

Mardani Geram Kasus Pertanahan Kembali Terjadi

Mardani mengaku geram dengan terungkapnya dugaan praktik suap dalam pengurusan pertanahan.

“Rasanya geram dan marah dengan kejadian OTT KPK urusan pertanahan,” ujar Mardani, Jumat (18/9/2026).

Kata dia, praktik jual beli izin pertanahan dapat menghambat kemajuan Indonesia dan menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam tata kelola pertanahan.

“Indonesia tidak akan maju jika izin justru diperjual-belikan. Ini masalah yang sudah sering terjadi, dan belum ada efek jera bagi para pelaku,” tukasnya.

Mardani melihat bahwa persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai kasus yang berdiri sendiri.

Menurutnya, praktik mafia tanah telah berulang dan membutuhkan penindakan yang tegas.

Minta KPK Bongkar Semua yang Terlibat

Legislator PKS itu meminta KPK menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, tidak terkecuali Menteri ART, Nusron Wahid, jika betul-betul terlibat dalam perkara ini.

“Siapa pun yang terlibat dan bersalah, bongkar serta hukum dengan tegas agar rakyat sejahtera,” tegasnya.

Mardani juga mengaitkan persoalan dugaan mafia tanah dengan rasa keadilan masyarakat.

“Karena masalah mafia tanah juga berkaitan langsung dengan rasa keadilan masyarakat,” imbuhnya.

Mardani berujar, persoalan administrasi pertanahan seharusnya tidak menjadi ruang transaksi bagi pihak tertentu.

Masyarakat membutuhkan sistem perizinan yang transparan sekaligus memberikan kepastian hukum.

Selain meminta penindakan terhadap pihak yang terbukti bersalah, Mardani juga mendorong adanya perbaikan dalam sistem perizinan pertanahan.

“Ke depan, izin pertanahan mesti jelas dan punya kemudahan dan pada saat yang sama juga harus kokoh dalam hal perlindungan kontrak,” kuncinya.

Artikel terkait lainnya