DEMOCRAZY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menindaklanjuti fakta persidangan yang mengungkapkan dugaan aliran uang kuota haji tambahan ke Ketua Pansus Haji 2024, Nusron Wahid.
Hal itu terungkap dalam kesaksian Mantan Staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri alias Bajak Laut dalam sidang kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024, Selasa (1/9/2026) lalu.
“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
“Yang pada pokoknya, tentu setiap fakta persidangan penting untuk proses pembuktian perkara ini, karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” tambah dia.
Dalam persidangan sebelumnya, Bajak Laut dan Mantan Staf Khusus Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex mengungkapkan soal penyerahan uang untuk Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.
Keduanya menjelaskan bahwa uang untuk kebutuhan Pansus Haji DPR senilai USD 400 ribu diserahkan melalui teman Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bernama Zaenal Abidin.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jaksa membeberkan sumber kerugian negara senilai Rp 622 miliar. Adapun sumber uang tersebut ialah sebagai berikut:
1. Selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438.218.328.446,48 (438,2 miliar)
2. Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp 39.954.729.719,93 (39,9 miliar)
3. Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143.917.149.000 (143,9 miliar).
Adapun sebaran aliran uang dalam perkara ini ialah: