GEMPAR! Ditemukan di 20 Koper, Uang Ratusan Miliar OTT Kasus HGB Kabupaten Bogor Diduga Milik Menteri ATR Nusron Wahid

DEMOCRAZY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar pusaran kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang melibatkan pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta PT Summarecon Agung Tbk.

Perkembangan terbaru mengungkap fakta mengenai status kepemilikan barang bukti 20 koper berisi uang tunai ratusan miliar rupiah yang tim satgas amankan.

Jejak Uang Ratusan Miliar di Rumah Gus Arif

Tim KPK menemukan puluhan koper dan tas kardus berisi uang tersebut di kediaman mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif di perumahan CitraGran, Cibubur.

Berdasarkan informasi, Gus Arif langsung mengakui bahwa uang bernilai fantastis itu sebenarnya milik Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Ia menyampaikan pengakuan tersebut saat tim KPK melakukan pemeriksaan awal pada hari operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung.

Dalam perkara korupsi perizinan ini, Gus Arif diduga kuat menjalankan peran sebagai penghubung utama antara Nusron Wahid dan pihak perusahaan properti Summarecon.

Selain itu, KPK juga mendapati politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq memainkan peran vital sebagai salah satu pengepul dana suap.

Fahd bertugas mengumpulkan uang haram tersebut dari berbagai pihak, lalu menyerahkannya kepada Gus Arif.

Kolaborasi orang dekat Nusron Wahid ini menjelaskan alasan tim KPK menemukan tumpukan uang dalam jumlah sangat besar menumpuk di rumah Gus Arif.

Kementerian ATR/BPN Minta Publik Menunggu

Menanggapi rentetan kabar yang menyeret nama pimpinan tertinggi mereka, pihak Kementerian ATR/BPN belum memberikan penjelasan pembelaan maupun bantahan secara rinci.

KPK menangkap total 17 orang dalam operasi senyap tersebut, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Lembaga antirasuah ini menjadikan temuan puluhan koper di kediaman Gus Arif tersebut sebagai alat bukti kuat untuk menjerat para oknum yang memperdagangkan kewenangan negara.

Artikel terkait lainnya