VIRAL Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diam-Diam Terima Rp40 Miliar di Praperadilan

DEMOCRAZY.ID — Nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali menjadi sorotan publik menyusul beredarnya narasi yang menyebutkan bahwa dirinya menerima aliran dana senilai Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian.

Menanggapi isu tersebut, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, langsung memberikan klarifikasi tegas.

Ia memastikan bahwa tidak ada satu pun poin dalam transkrip putusan praperadilan yang menyimpulkan atau menyatakan kliennya menerima uang sebesar Rp40 miliar dari Tan Kian.

“Kami tegaskan, dan kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan bahwa klien kami menerima Rp40 miliar dari Tan Kian,” ujar Febri.

Bantah Keterlibatan Langsung dan Ungkap Sosok ‘Ferry’

Febri menjelaskan, polemik tersebut bermula dari salah satu alat bukti yang dibahas di dalam persidangan praperadilan.

Dalam dokumen bukti itu, memang terdapat keterangan mengenai penyerahan uang yang nilainya setara dengan kisaran Rp40 miliar.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa nama Febrie Adriansyah sama sekali tidak disebut sebagai pihak penerima.

Berdasarkan bunyi bukti tersebut, pengusaha Tan Kian disebut menyerahkan dana kepada seseorang yang bernama Ferry.

“Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry. Itu bunyi ya di bukti tersebut. Tan Kian memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kubu Febrie meminta agar publik tidak langsung menarik kesimpulan keliru atau mencampuradukkan keterangan pihak lain dengan inisial nama kliennya (FA).

Menurut Febri, majelis hakim praperadilan sendiri tidak menyatakan apakah kliennya menerima atau tidak menerima aliran dana tersebut.

“Tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang pada FA. Jadi, itu perlu kami klirkan. Bahkan, hakim juga mengatakan tidak bisa menyimpulkan apakah FA menerima atau tidak menerima uang tersebut,” tegas Febri.

Proses Hukum Tetap Dihormati

Seperti diketahui, perkara yang menjerat mantan Jampidsus ini sebelumnya menyita perhatian luas setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Meski langkah praperadilan yang diajukan sempat diuji di pengadilan, pihak kuasa hukum menyatakan kliennya tetap bersikap ksatria, ikhlas, serta menghormati seluruh proses dan produk hukum yang berjalan kendati ada catatan-catatan yang mereka soroti terhadap jalannya persidangan.

Artikel terkait lainnya