Mahfud MD Bongkar Nasib Gibran ke Depan Usai MA Ketok Palu, Kiamat Politik Anak Jokowi Sudah Dekat?

DEMOCRAZY.ID — Pendapat hukum berbobot kembali dilontarkan oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Pakar Hukum Tata Negara tersebut menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membawa konsekuensi hukum serius yang wajib segera ditindaklanjuti secara pidana dan politik.

Mahfud membedakan antara konsekuensi kelanjutan jabatan Wapres di ranah politik dengan proses penegakan hukum pidana atas dugaan pelanggaran dokumen administrasi tersebut.

Mahfud MD: Vonis MA Jelas, Jabatan Wapres Urusan Politik dan Pidana Harus Diusut!

Mahfud menggarisbawahi bahwa putusan peradilan tertinggi sudah sangat benderang.

Implikasi terhadap nasib jabatan Gibran kini bergantung penuh pada keberanian dan pilihan manuver politik para elite di parlemen.

“Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” tegas Mahfud MD melalui akun X pribadinya, Minggu (1/11/2026).

Tak berhenti di situ, Mahfud mendesak agar aparat penegak hukum segera mengusut dugaan tindak pidana di balik penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut.

Ia menyentil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) yang terlibat dalam meloloskan berkas Gibran.

“KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” ujar Mahfud menohok.

Bedah Istilah Hukum: Amar Vonis MA Berbunyi Batal, Artinya Berlaku Surut (Ex Tunc)!

Mahfud juga memberikan ulasan ilmiah terkait perdebatan waktu berlakunya putusan pengadilan, yakni antara konsep ex nunc (berlaku ke depan/prospektif) dan ex tunc (berlaku surut/retroaktif).

Ia menjelaskan bahwa jika suatu putusan berlaku prospektif, diksi yang digunakan hakim adalah kata “dibatalkan” atau “membatalkan”.

Sebaliknya, jika konsekuensi hukum berlaku surut sejak awal dokumen diterbitkan, maka diksi amar vonis pengadilan berbunyi “batal”.

“Kalau berlaku prospektif atau ex nunc, istilah yang dipakai dalam vonis adalah ‘dibatalkan’ atau MA ‘membatalkan’, artinya berlaku prospektif. Sedangkan kalau berlaku retroaktif atau ex tunc yang artinya berlaku surut, diksi amar putusan MA berbunyi ‘batal’ (bukan membatalkan),” paparnya.

Dari pembedahan diksi amar vonis MA tersebut, Mahfud menyimpulkan bahwa Suket penyetaraan ijazah Gibran masuk dalam kategori ex tunc.

Artinya, dokumen tersebut resmi dianggap tidak pernah ada sejak awal dibuat, sehingga penggunaannya untuk mendaftar Pilpres 2024 adalah tindakan ilegal.

“Vonis MA terkait Suket Gibran menyatakan ‘batal’, bukan ‘membatalkan’. Ia adalah ex tunc, artinya berlaku retroaktif dan Suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal,” pungkas Mahfud MD.

Penjelasan gamlang dari Mahfud MD ini kian menyudutkan posisi Gibran di Istana Negara.

Ketika secara hukum dokumen pendidikannya terbukti ex tunc alias cacat dan batal sejak awal pendaftaran, maka seluruh legitimasi jabatannya sebagai Wakil Presiden otomatis gugur dan DPR RI wajib segera memproses pemakzulan!

Artikel terkait lainnya