Polemik Ijazah Gibran Makin Memanas! Ahmad Doli DPR dan Hasyim KPU Lontarkan Pernyataan Pedas dan Saling Sindir

DEMOCRAZY.ID – Polemik proses hukum dan dinamika politik sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kian melebar dan panas.

Terbaru, isu ini kini menyentuh substansi aturan teknis penyelenggaraan pemilu, khususnya terkait “pasal selundupan”

Adapun untuk pasal selundupan yang maksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Mantan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, buka suara untuk meluruskan duduk perkara setelah namanya ikut diseret dalam polemik tersebut.

Dalam perbincangan di kanal YouTube Hersubeno Point, Doli menceritakan kronologi rinci bagaimana draf aturan itu dibahas hingga memunculkan penyelundupan pasal.

Doli mengungkap mulanya tidak berniat memperpanjang polemik ke ruang publik demi menghindari kegaduhan.

Hanya saja, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari melontarkan pernyataan yang menyerang personal dengan menyebut pihak terkait “lupa” dan “munafik”, Doli merasa perlu membuka semuanya.

Dalam pemaparan Doli, pada 15 September 2023, KPU bersurat kepada DPR, khususnya Komisi II, untuk meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) konsultasi terkait tiga rancangan PKPU, yaitu tentang kampanye, pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemungutan dan penghitungan suara.

Berdasarkan tradisi di Komisi II, sebelum RDP resmi digelar, DPR bersama pemerintah dan KPU selalu mengadakan rapat persiapan atau consineering untuk memeriksa dokumen yang diajukan.

Kemudian masuk pemeriksaan dokumen awal, Doli memastikan pasal yang dipermasalahkan tidak pernah ada dan tidak pernah dibahas.

Lalu tiba-tiba situasi berubah pada 19 September 2023 malam, menjelang rapat konsultasi keesokan harinya, KPU kembali mengirim surat susulan.

Dalam surat kedua tersebut, terdapat penambahan satu draf PKPU baru terkait pemilihan anggota DPR dan DPRD, sementara lampirannya ditumpuk tanpa merinci secara transparan bagian pasal mana saja yang mengalami perubahan substansial.

“Jadi draf utuhnya saja dikasih dan kita cuma dimasukkan begitu saja. Itu terluput karena pada tanggal 15 September sudah diperiksa dan tidak ada,” ujar Doli.

Berdasarkan penelusurannya terhadap pihak yang mengikuti uji publik, termasuk elemen masyarakat sipil seperti Perludem, dokumen yang mereka pegang dan kaji tetap draf awal tanggal 15 September.

Hasyim dapat Jabatan Komisaris BUMN

Kemudian pembahasan kian memanas Doli juga menyoroti rekam jejak serta posisi Hasyim Asy’ari saat ini.

Ia mengaku sampai terkejut mengetahui Hasyim yang sebelumnya diberhentikan dari jabatan Ketua KPU akibat pelanggaran etik berat terkait kasus asusila, kini justru menduduki posisi strategis sebagai komisaris di BUMN.

Adanya penunjukkan ini kemudian jadi tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai rasa keadilan publik.

Ia menilai seseorang dengan latar belakang pelanggaran etik berat, serta tidak memiliki disiplin ilmu maupun pengalaman relevan di bidang perkebunan karena ditempatkan di lingkungan PTPN, seharusnya tidak serta-merta mendapatkan reward jabatan.

“Seseorang yang sudah pernah bermasalah dan diberhentikan oleh lembaga terhormat karena etik, kok tiba-tiba bisa jadi komisaris BUMN? Di mana letak rasa keadilan publik?” papar Doli.

Saling Sindir

Lalu Ketua KPU pada pemilu 2024, Hasyim Asy’ari, dengan anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia kian meruncing.

Dua belah pihak ini lalu saling sindir terkait dugaan adanya pasal selundupuan di PKPU Nomor 19 Tahun 2023 buntut polemik syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden di 2024.

Adanya selisih paham ini bermula saat Doli mengatakan tengah menelusuri Pasal 18 ayat 3 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Pasal tersebut kini tengah ramai disorot karena ada dugaan diselundupkan oleh KPU untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka.

Pasal tersebut sempat dipersoalkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra saat sidang di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (30/9/2026) lalu.

Pasal tersebut termaktub pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden itu dibuat untuk menggantikan PKPU Nomor 22 Tahun 2018.

PKPU 19/2023 tersebut terdiri atas 68 pasal.

Dan Hasyim mulanya membantah pernyataan Doli yang mengaku tidak pernah membahas Pasal 18 ayat 3 di PKPU 19/2023.

Dia mengatakan Doli turut terlibat membahas pasal tersebut.

“Dalam sejumlah pemberitaan media muncul pernyataan Ahmad Doli Kurnia bahwa ‘mengaku tidak pernah membahas revisi Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres dalam RDP DPR bersama Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP’, pernyataan tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi dengan tujuan agar kita sama-sama mengetahui situasi yang terjadi dalam RDP pada waktu itu,” kata Hasyim dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).

Hasyim memberikan penekanan terhadap Doli dan Arsul Sani yang kini menjabat hakim MK turut terlibat dalam RDP yang membahas PKPU 19/2023.

Ada kesimpulan RDP, kata dia, bahkan turut ditandatangani banyak pihak, termasuk Doli.

“Dokumen tanda tangan persetujuan kesimpulan RDP pembahasan Draf PKPU 19/2023 yang di-ttd oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, anggota Bawaslu (Plh Ketua Bawaslu) Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar,” ucap dia.

“Tidak benar tuduhan ‘penyelundupan pasal’ dan ‘manipulasi pasal’ tersebut. Tidak ada catatan keberatan terhadap Pasal tersebut dari semua pihak peserta RDP,” terangnya.

Artikel terkait lainnya