Dicecar Pertanyaan Tajam Hakim MK, KPU Akhirnya Akui Sengaja Terbitkan Aturan Baru PKPU Saat Gibran Nyapres, Sengaja Diselundupkan?

DEMOCRAZY.ID – KPU akhirnya mengakui bahwa ketentuan terkait bukti pendidikan dari luar negeri yang dipersoalkan dalam perkara keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka baru muncul dalam aturan KPU untuk Pemilu 2024.

Pengakuan itu disampaikan saat dicecar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026).

Awalnya, Hakim Enny mempertanyakan ketentuan dalam PKPU 2024 yang mengatur bukti kelulusan pendidikan dari luar negeri.

“Bukan hal yang baru untuk Pasal 18 ayat (3) ini. Bisa dijelaskan?” tanya Prof. Enny dalam persidangan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan bahwa KPU mengacu pada sejumlah regulasi Kementerian Pendidikan dalam menyusun aturan tersebut.

“Izin, Yang Mulia. Berkaitan dengan hal tersebut, sebenarnya kami dalam melakukan pengaturan itu mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan. Dalam hal ini kami diatur oleh Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 terkait legalisasi ijazah luar negeri dan kedua Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 terkait penyetaraan khusus pendidikan tinggi,” kata Idham.

Idham juga menyebut ketentuan mengenai legalisasi ijazah luar negeri sebelumnya telah dirujuk dalam aturan KPU untuk pelaksanaan Pilkada 2020.

“Berkenaan dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang legalisasi ijazah luar negeri itu sudah dirujuk dalam peraturan, dalam keputusan KPU mengenai verifikasi pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah dan kepala daerah dalam Pilkada serentak tahun 2020,” lanjutnya.

Namun, jawaban tersebut belum langsung menjawab pertanyaan Hakim Enny mengenai apakah ketentuan serupa sudah pernah berlaku dalam aturan KPU untuk pemilihan presiden sebelumnya.

“Jadi sebelumnya juga sudah ada ketentuan yang sama di situ?” tanya Enny.

Idham menjawab singkat.

“Rujukannya sudah digunakan,” ujarnya.

Hakim Enny kemudian mempersempit pertanyaannya.

“Tapi untuk Pilpres, rujukannya apakah yang baru 2024 ini?” tanyanya.

Idham kembali menjelaskan proses penyusunan PKPU.

Menurut dia, KPU melakukan konsultasi dengan kementerian terkait saat menyusun aturan tersebut.

“Nah, berkaitan dengan hal ini, kebetulan memang ada pejabat di sekretariat yang langsung konsultasi dengan pejabat Kementerian Pendidikan,” ujar Idham.

Jawaban tersebut kemudian disela Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Saldi meminta agar pertanyaan Enny dijawab secara spesifik, yakni apakah materi mengenai bukti pendidikan dari luar negeri sudah pernah diatur dalam PKPU pemilihan presiden sebelumnya.

“Tapi sebelum dijawab, mohon maaf, Pak Ketua. Ini kan masih ada kaitannya dengan yang disampaikan Prof. Enny. Ini kalau dilihat Permendikbud 29 Tahun 2014 itu artinya sekitar 10 tahun sebelum Pemilu 2024,” kata Saldi.

“Apakah materi yang berkaitan dengan yang dari luar negeri itu juga sudah pernah diatur dalam PKPU pemilihan presiden sebelumnya? Itu yang dimaksud Prof. Enny tadi. Bukan soal Permendikbud itu dijadikan dasar pertimbangan, bukan itu,” lanjutnya.

Saldi kemudian kembali menegaskan pertanyaannya.

“Tapi materi yang kemudian mengatakan bahwa calon presiden yang penyetaraan luar negeri itu sudah ada enggak di PKPU sebelumnya, pemilihan umum lima tahun sebelumnya atau 2019?” tanya Saldi.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan jawaban singkat.

“Belum, Yang Mulia,” jawab Afifuddin.

“Ini memang dibuat untuk tahun 2024,” timpal Saldi.

“Itu yang saya minta jawabannya sebetulnya. Terima kasih,” kata Enny.

Dengan demikian, dalam persidangan tersebut KPU menyatakan ketentuan yang dipertanyakan hakim terkait bukti pendidikan luar negeri belum pernah diatur dalam PKPU Pilpres sebelumnya dan baru dibuat untuk Pemilu 2024.

MK juga mencatat bahwa pemohon mempersoalkan apakah ketentuan tersebut memiliki kaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Dalam perkara ini, para pemohon sebelumnya mendalilkan adanya persoalan pada pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Mereka mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran serta menyebut aturan KPU pada pemilu-pemilu sebelumnya tidak mengatur pengecualian serupa bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Namun, apakah kemunculan ketentuan baru dalam PKPU 2024 tersebut merupakan sesuatu yang sengaja disisipkan untuk kepentingan pencalonan Gibran, sebagaimana dipertanyakan dalam judul, merupakan persoalan yang masih menjadi bagian dari dalil dan pembuktian perkara.

Dari keterangan Idham di persidangan, yang disampaikan KPU adalah bahwa aturan tersebut disusun dengan mengacu pada regulasi Kementerian Pendidikan serta melalui konsultasi dengan kementerian terkait.

Artikel terkait lainnya