DEMOCRAZY.ID – Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Susi Dwi Harijanti, menilai pengangkatan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto bermasalah secara formil karena melampaui tenggat yang ditetapkan undang-undang.
Susi menyoroti pengangkatan anggota Wantimpres yang baru dilakukan hampir dua tahun setelah Prabowo dilantik sebagai presiden.
Padahal, Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden mengatur bahwa anggota Wantimpres diangkat paling lambat tiga bulan sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.
“Saya mengatakan ini cacat formil nih. Pengangkatan anggota wantimpres itu cacat formil,” kata Susi dalam Seminar Nasional bertema ‘Kebangkitan Otoritarianisme dan Reorientasi Pengajaran Hukum Tata Negara’ di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (14/10/2026).
Menurut Susi, keterlambatan tersebut bukan sekadar persoalan administratif.
Ia menilai kasus itu menunjukkan bagaimana kekosongan norma dapat dimanfaatkan penguasa untuk menjalankan kekuasaan di luar batas yang telah ditentukan undang-undang.
Ia juga mempertanyakan alasan ketentuan mengenai tenggat pengangkatan tersebut tidak dipatuhi.
Menurutnya, tidak adanya aturan yang secara khusus mengatur konsekuensi keterlambatan bukan berarti presiden dapat mengabaikan batas waktu yang telah ditetapkan.
“Undang-undang wantimpres enggak ada exit clause-nya. Jadi terserah presiden dan sekarang dilanggar-langgar begitu saja, apa kita akan membiarkan pelanggaran-pelanggaran semacam ini?” ujarnya.
Susi menjelaskan, dalam ilmu perundang-undangan, exit clause merupakan ketentuan yang menyediakan mekanisme alternatif ketika kondisi tertentu terjadi.
Ia mencontohkan ketentuan dalam UUD 1945 yang memungkinkan anggaran tahun sebelumnya berlaku apabila APBN yang diajukan pemerintah tidak disetujui DPR.
Namun, ketiadaan mekanisme serupa dalam UU Wantimpres, menurut dia, tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan tenggat pengangkatan yang telah ditetapkan.
Susi juga membuka kemungkinan pengujian surat keputusan pengangkatan anggota Wantimpres melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia menilai pengadilan perlu menghadapi persoalan tersebut apabila ada gugatan yang diajukan, terutama untuk menguji konsekuensi hukum dari pengangkatan yang dinilainya melampaui batas waktu undang-undang.
“Nah, ini adalah contoh, saudara-saudara, bagi saya gitu ya, ketiadaan norma itu kemudian dimanfaatkan gitu ya secara secara maksimal oleh penguasa. Jadi dia bisa menggunakan berbagai macam cara gitu ya untuk attack demokrasi,” ujarnya.
Susi kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan autocratic legalism atau legalisme otokratis, yakni penggunaan instrumen hukum untuk menggerus demokrasi dari dalam.
Dalam praktik ini, kemunduran demokrasi dapat berlangsung secara perlahan, sementara penguasa tetap mengklaim tindakannya sah karena menggunakan perangkat hukum formal.
“Otokratisasi di bawah otokratic legalism itu akan sulit untuk dikenali karena apa? Merupakan proses yang berjalan secara perlahan atau creeping process. Penguasa itu dapat mengklaim bahwa mereka bekerja sesuai dengan hukum,” jelasnya.
Menurut Susi, penggunaan prosedur hukum secara formal tidak otomatis menjamin suatu tindakan sejalan dengan prinsip demokrasi.
Hukum justru dapat kehilangan fungsinya sebagai pembatas kekuasaan apabila aturan ditafsirkan secara oportunistis atau kekosongan norma dimanfaatkan untuk memperluas keleluasaan penguasa.
Ia mencontohkan penyaluran bantuan sosial menjelang Pemilihan Presiden 2024.
Dalam pemeriksaan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), kata Susi, muncul argumentasi bahwa tidak ada aturan yang menentukan kapan bantuan sosial boleh disalurkan.
Susi mengkritik pendekatan tersebut.
Menurutnya, hakim semestinya tidak hanya melihat ada atau tidaknya larangan tertulis, tetapi juga mempertimbangkan kewajaran waktu penyaluran bantuan dan konteks politik yang melingkupinya.
Bagi Susi, persoalan pengangkatan Wantimpres dan penyaluran bantuan sosial tersebut memperlihatkan risiko ketika kekuasaan menggunakan celah aturan untuk membenarkan tindakannya.
Dalam kondisi itu, hukum berpotensi tidak lagi menjadi pembatas kekuasaan, melainkan justru menjadi alat untuk mempertahankannya.