Klaim Ray Rangkuti: Dukungan Pemakzulan Gibran Tembus 60 Persen di DPR, Sosok Ini Jadi Kandidat Kuat Wapres Baru!

DEMOCRAZY.ID – Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, mengklaim dukungan terhadap wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di DPR telah mencapai 60 persen.

Klaim tersebut didasarkan pada sejumlah pertemuan yang disebutnya telah dilakukan dengan berbagai pihak di parlemen.

Ray mengatakan, upaya mendorong pemakzulan Gibran masih terus berjalan melalui komunikasi politik dengan anggota DPR.

Ia mengaku telah mendesak sejumlah pihak di parlemen agar terus menggulirkan persoalan tersebut sehingga dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional.

“Dari hasil beberapa kali pertemuan, saya berani memastikan sudah 60 persen,” kata Ray di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Menurut Ray, perkembangan dukungan di DPR menjadi salah satu faktor yang membuatnya optimistis terhadap kelanjutan upaya pemakzulan tersebut.

Namun, ia tidak merinci nama-nama anggota DPR maupun fraksi yang disebut telah mendukung usulan itu.

Angka 60 persen tersebut juga belum disertai data resmi yang dapat mengonfirmasi besaran dukungan di parlemen.

Ia menilai, proses politik terkait wacana pemakzulan Gibran saat ini berada di tangan DPR.

Meski demikian, ia memandang sikap Presiden Prabowo Subianto turut menentukan arah perkembangan persoalan tersebut, terutama dalam melihat dinamika hubungan antara pemerintah dan parlemen.

Ia menilai Prabowo masih menunggu situasi politik yang dianggap aman sebelum mengambil sikap.

Menurut dia, belum adanya pernyataan tegas dari Presiden mengenai wacana pemakzulan tersebut menjadi bagian dari situasi politik yang perlu dicermati.

“Tidak bersikap dalam kondisi seperti ini itu artinya bersikap,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan penilaian Ray terhadap sikap politik Presiden meski belum adanya pernyataan terbuka dari Prabowo tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai dukungan maupun penolakan terhadap pemakzulan Gibran.

Dorongan ke DPR Terus BerjalanUpaya mendorong DPR membahas persoalan Gibran kembali terlihat melalui langkah Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) bersama sejumlah tokoh masyarakat sipil.

Pada Selasa (13/10/2026), Ray bersama sejumlah pihak mendatangi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, mereka menyerahkan dokumen aspirasi dan meminta PKB menginisiasi penggunaan hak angket DPR untuk mengusut polemik dokumen pendidikan Gibran.

Anggota Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menerima dokumen tersebut dan menyatakan bahwa aspirasi yang disampaikan akan dikaji lebih lanjut.

Fraksi PKB juga menyebut proses pendalaman akan dilakukan secara kelembagaan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari perkembangan terbaru upaya kelompok masyarakat sipil membawa persoalan Gibran ke parlemen.

Dorongan itu berkaitan dengan polemik pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran yang kembali menjadi perhatian setelah munculnya putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara terkait persoalan tersebut.

Meski demikian, pengajuan hak angket dan wacana pemakzulan merupakan dua proses yang tidak dapat disamakan.

Hak angket merupakan instrumen pengawasan DPR, sedangkan pemberhentian presiden atau wakil presiden harus mengikuti persyaratan dan tahapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, pemberhentian wakil presiden harus didasarkan pada alasan konstitusional yang ditentukan, melalui proses di DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, dan pengambilan keputusan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Karena itu, dukungan politik saja tidak otomatis membuat seorang wakil presiden dapat diberhentikan dari jabatannya.

Bahlil dan Dasco BerpeluangSelain membahas dukungan politik di DPR, Ray turut menyinggung kemungkinan figur yang dapat menggantikan Gibran apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden.

Ia menyebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia sebagai salah satu nama yang dinilainya memiliki peluang.

Menurut Ray, pertimbangannya berkaitan dengan posisi politik Bahlil yang berasal dari Partai Golkar, salah satu partai dalam koalisi pendukung pemerintahan Prabowo.

Ia menilai konfigurasi dukungan partai di parlemen dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pembicaraan mengenai kemungkinan pengganti wakil presiden.

Ray juga menyebut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai kemungkinan lain.

Namun, ia menilai peluang Ketua DPR Puan Maharani lebih kecil karena berasal dari PDI Perjuangan, yang menurut penilaiannya bukan bagian dari partai pendukung Prabowo.

Nama-nama tersebut masih sebatas perkiraan dan analisis politik Ray.

Belum ada keputusan resmi mengenai pengganti Gibran, dan penyebutan figur tertentu tidak berarti proses pergantian jabatan telah dimulai.

Secara konstitusional, apabila wakil presiden berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat menjalankan kewajibannya, mekanisme pengisian jabatan diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Wakil presiden pengganti dipilih oleh MPR dari dua calon yang diusulkan presiden, dengan mempertimbangkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya.

Artikel terkait lainnya