Deretan Tokoh Kunci Penentu Nasib Gibran Sebagai Wakil Presiden, Buntut Panjang Skandal Ijazah SMA!

DEMOCRAZY.ID – Kesepakatan dan konsensus para ketua umum partai politik penentu nasib jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Bola panas temuan pelanggaran administrasi pencalonan kini sepenuhnya berpindah dari hakim konstitusi ke meja dewan legislatif.

Putusan MK perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menolak gugatan perselisihan hasil pemilu secara eksplisit melimpahkan penilaian keabsahan syarat pendidikan kepada lembaga berwenang.

Celah hukum ini membuka jalan politik baru bagi pimpinan fraksi di Senayan untuk menentukan opsi penguliran hak menyatakan pendapat.

Partai politik di parlemen kini memegang kendali penuh apakah akan menggulirkan penyelidikan atau membiarkan temuan tersebut menguap tanpa tindak lanjut.

Arah angin politik ditentukan lewat kompromi antarpeserta koalisi maupun oposisi di dewan.

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa langkah politik dewan bergantung pada keputusan elite partai.

“Keputusan politik lanjutan dari putusan MK ini tentu sangat tergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai-partai politik yang ada di DPR,” kata Doli saat dihubungi wartawan.

Sikap dari pimpinan elite ini akan menjadi penentu tunggal apakah parlemen mau menggunakan hak konstitusionalnya untuk memproses pemberhentian wakil kepala negara.

Tanpa restu para ketua umum, wacana penegakan aturan dalam UUD 1945 dipastikan terhenti di tingkat fraksi.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai fakta persidangan MK sudah memberikan dasar hukum yang kuat bagi partai politik di DPR untuk bergerak.

Dewan memiliki kewenangan langsung memulai prosedur pengawasan atas dugaan perbuatan tercela.

“MK melempar bola panas ke (1) partai2 di DPR utk memulai impeachment. (2) penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan. (3) DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat,” tulis Bivitri dalam unggahan melalui Instagram resminya @bivitrisusanti, Rabu (7/10/2026).

Prosedur pemakzulan yang diatur konstitusi menuntut inisiatif awal dari Senayan berdasarkan fakta hukum yang berhasil diungkap hakim.

Penilaian kelayakan etik pencalonan tersebut kini resmi diserahkan kembali kepada ranah politik dewan.

“Kalau untuk impeachment Pasal 7B konstitusi bilangnya DPR yang harus melakukan. MK sudah membantu untuk menemukan bahwa ada masalah dalam pencalonan Gibran. Jadi sebenarnya DPR sangat bisa untuk menindaklanjuti putusan itu untuk memulai proses pemakzulan,” ujar Bivitri.

Pengunaan alasan perbuatan tercela dapat menjadi pintu masuk formal bagi dewan jika konsensus pimpinan fraksi tercapai.

“Karena di Pasal 7A itu syaratnya kan kalau misalnya melakukan perbuatan tercela, salah satunya. Nah, kalau di situ saja didalami oleh DPR, kalau mau, maka bisa lanjut dalam proses pemakzulan selanjutnya,” katanya.

Manajemen DPR tampak memilih bersikap hati-hati sebelum melangkah lebih jauh merespons amar putusan MK tersebut.

Unsur pimpinan dewan menegaskan komitmen untuk menghargai hasil persidangan konstitusi.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menghormati putusan MK yang tidak menerima permohonan.

“Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut,” kata Dasco di kompleks parlemen, Rabu (7/10).

Pihak pimpinan DPR enggan memberikan tanggapan mendalam terkait substansi kelengkapan berkas pendidikan yang absen dalam daftar bukti sidang.

Kajian mendalam atas berkas amar putusan masih dilakukan sebelum menentukan langkah resmi dewan.

Di sisi lain, Gibran memilih menjaga jarak dari dinamika politik dewan dan berfokus menyelesaikan tugas-tugas pemerintahan.

Ia menegaskan kepatuhannya terhadap seluruh proses hukum yang berjalan di lembaga peradilan.

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran.

Mengenai permasalahan kualifikasi kesetaraan pendidikan menengah atas, ia menyinggung jejak akademik jenjang tinggi yang telah diselesaikannya.

“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran.

Mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden diatur ketat dalam kerangka Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945.

Aturan ini membatasi pemakzulan hanya bisa berjalan jika DPR mengusulkan permohonan resmi kepada MPR.

Proses hukum mewajibkan DPR mengajukan gugatan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela terlebih dahulu ke MK untuk diperiksa dan diputus.

Keputusan MK yang mengabulkan pendapat DPR menjadi syarat mutlak sebelum MPR menggelar sidang paripurna pemberhentian.

Persengketaan syarat ijazah ini bermula dari perkara PHPU Pilpres 2024 di mana majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti kesetaraan ijazah luar negeri Gibran yang sederajat SMA.

Meski begitu, MK tidak mendiskualifikasi kedudukan Wakil Presiden karena kewenangan penilainnya berada pada lembaga penyeleksi calon dan parlemen.

Artikel terkait lainnya