Peringatan Loyalis Jokowi: Prabowo Akan Terseret Jika Wapres Gibran Benar-Benar ‘Didiskualifikasi’!

DEMOCRAZY.ID – Para pendukung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tidak ingin kalah dengan analisis atau pandangan mereka jika gugatan Prof Denny Indrayana benar-benar dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana diketahui, Denny Indrayana dkk menggugat Gibran untuk didiskualifikasi sebagai wapres, karena dinilai tidak memenuhi syarat administrasi berupa memiliki minimal ijazah SMA sederajat.

Merespons kemungkinan dikabulkannya gugatan tersebut, loyalis Jokowi, Dede Budhyarto, tidak tinggal diam.

Dia bahkan memperingatkan tentang adanya efek berantai yang akan terjadi jika gugatan tersebut benar-benar dikabulkan MK.

Dede Budhyarto menilai bahwa Denny Indrayana Cs atau orang besar di belakangnya, tidak mempertimbangkan efek berantai dari gugatan yang diajukan, apalagi jika pada akhirnya Gibran benar-benar dilengserkan.

“Yang tidak dipertimbangkan Denny Indrayana Cs dan “orang besar” di belakangnya adalah efek berantai dari gugatan ini,” kata Dede Budhyarto, dikutip Jumat (25/9/2026).

Dia bahkan menyebut, jika gugatan tersebut dikabulkan, maka proses pemilu yang berjalan pada 2024 lalu juga seharusnya dianggap tidak sah.

“Sampai Wapres benar-benar dilengserkan, gugatan soal keabsahan itu berarti proses Pemilu kemarin tidak sah,” kata Dede Budhyarto.

Jika hal itu sampai terjadi, dia memastikan Presiden Prabowo Subianto juga akan terkena imbas akibat keputusan tersebut.

Alasannya, publik bisa berkesimpulan bahwa Prabowo turut mengesahkan dan menyetujui ketidakabsahan tersebut.

“Presiden pasti kena imbasnya karena publik bisa mengartikan dia mensahkan & menyetujui ketidakabsahan tersebut,” tambahnya.

Makanya kata dia, ketika gugatan tersebut sampai dikabulkan MK, maka persoalan yang muncul bukan hanya soal satu orang dalam hal ini Wakil Presiden Gibran, melainkan juga soal legitimasi pemerintahan yang sedang berjalan.

Dedy Budhyarto bahkan khawatir, efek dari masalah tersebut akan panjang sehingga bisa mengganggu stabilitas negara.

“Ini bukan lagi soal satu orang. Ini soal legitimasi pemerintahan yg sedang berjalan. Efeknya akan panjang & jelas mengganggu stabilitas negara,” katanya.

Sebelumnya, Pendiri Energy Watch Indonesia sekaligus politikus PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean termasuk pihak yang melihat posisi Gibran saat ini sangat rawan.

Itu karena adanya indikasi telah membuat aturan yang diindikasikan untuk memuluskan pencalonan Gibran di pilpres 2024 lalu.

Setelah menyaksikan proses persidangan di MK, Ferdinand mengaku memiliki sejumlah poin yang sangat penting dan dia garis bawahi.

“Yang pertama adalah bahwa pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu dapat disimpulkan, dibuat, diselundupkan hanya untuk memenuhi kondisi Gibran Rakabuming Raka yang memang tidak memiliki ijazah SLTA Sederajat,” kata Ferdinand.

Dia menyebut, Gibran hanya memiliki atau mendapat surat keterangan dari Dirjen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Karena hanya surat penyetaraan itu yang dimiliki, maka dimasukkanlah pasal tersebut guna memenuhi syarat yang bisa dipenuhi oleh Gibran Rakabuming Raka.

“Jadi, KPU di sini dapat kita simpulkan bahwa telah melakukan tindakan perbuatan yang merancang UU, aturan, membuat aturan, mengubah aturan untuk memenuhi kondisi Gibran Rakabuming Raka,” sebut Ferdinand.

Dengan demikian, lanjut dia, penyelenggara pemilu dapat dinyatakan telah melakukan kejahatan dalam demokrasi, melanggar undang-undang, dan netralitas penyelenggara pemilu.

Selain itu, Bawaslu ketika ditanya juga mengaku tidak pernah melakukan pengawasan terkait dengan dokumen yang diserahkan oleh Gibran sebagai bakal calon wakil presiden.

KPU juga tidak melakukan verifikasi di Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikbud atas surat keterangan yang diterima dari Gibran sebagai syarat administrasi cawapres.

“Dan semua itu, kalau kita mengumpulkannya seperti menyambung-nyambungkan, menyatukan puzzle-puzzle, maka dapat kita simpulkan, meskipun sebagian akan mengatakan itu asumsi, bahwa ini dirancang, dilakukan secara terencana, sistematis, terstruktur untuk Gibran Rakabuming Raka,” katanya.

Terlepas dari Gibran memiliki ijazah SLTA atau tidak, terlepas surat keterangannya setara atau tidak dengan SLTA, dia menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melakukan, melaksanakan pemilu dengan cara yang curang dan jahat.

“Maka, selanjutnya saya pikir dengan dua poin itu saja, Mahkamah sudah bisa mengambil kesimpulan dan menghukum Komisi Pemilihan Umum serta membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden,” tandas Ferdinand.

Kendati begitu, Ferdinand lebih lanjut mengaku bahwa MK tidak akan mengabulkan keseluruhan dari petitum yang diajukan oleh pemohon.

“Dan dampaknya nanti, proses politiknya akan kita tunggu apakah berjalan di DPR atau tidak. Itu kalau, sekali lagi, kalau permohonan ini nanti tanggal 28 September diputuskan masuk ke tahap pembuktian,” tambahnya.

Sebaliknya, jika syarat formal permohonan ini tidak memenuhi, maka tanggal 28 nanti Mahkamah akan menyatakan menghentikan dan menolak permohonan ini karena cacat formil.

Meski begitu, Ferdinand menegaskan bahwa melihat hasil sidang pendahuluan yang telah dilakukan, dia berkeyakinan bahwa MK akan meneruskan permohonan ini sampai ke tahap pembuktian.

“Dan putusannya nanti mengabulkan sebagian, yaitu menyatakan KPU bersalah, terus menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat,” tandasnya.

Dia menyebut, tidak akan ada perintah MPR melakukan sidang, dan tidak ada perintah presiden mengajukan calon wakil presiden.

Tapi menurutnya, proses politiklah yang akan menggerakkan MPR melakukan sidang menyikapi putusan MK nantinya.

“Itu yang dapat saya jelaskan, semoga video ini bisa mencerahkan teman-teman semua dan mendapat gambaran tentang apa yang terjadi,” katanya.

Artikel terkait lainnya