DEMOCRAZY.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi digugat secara perdata oleh warga Kalimantan Barat melalui mekanisme kelompok (class action) di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dengan nomor perkara 292/Pdt.G/2026/PN.
Gugatan ini diajukan oleh kelompok advokasi Tim Hukum Nafas Kalbar karena pemerintah dinilai melakukan perbuatan melawan hukum berupa kelalaian dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta krisis kabut asap yang terus berulang di wilayah tersebut.
Sidang perdana kasus class action ini dijadwalkan akan digelar pada 7 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Pontianak.
Gugatan ini merupakan representasi dari masyarakat Kalbar yang mengalami kerugian di sektor kesehatan, pendidikan, sosial, hingga ekonomi akibat kabut asap yang berlangsung lebih dari 45 hari.
Tidak hanya menyasar Presiden, terdapat total 10 pihak Tergugat utama dan 14 pihak Turut Tergugat, yang meliputi:
Melalui kuasa hukumnya, Glorio Sanen, warga Kalbar mengajukan beberapa pokok petitum dan permohonan provisi, di antaranya: