Kritik Pedas Denny Indrayana: Gibran ‘Anak Haram Konstitusi’, Dia Telah Melecehkan Aturan Bernegara!

DEMOCRAZY.ID – Mantan Wamenkumham, Prof Denny Indrayana, kembali bicara mengenai posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden saat hadir di kota Makassar.

Denny hadir sebagai pembicara pada diskusi publik bertajuk ‘Indonesia Memanggil: Konstitusi Dikorupsi, Patronase Oligarki, dan Bahaya Senjata Hukum Beracun RUU Perampasan Aset’, di hotel Mercure, Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini.

Denny menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan ditujukan kepada pribadi maupun kepribadian Gibran.

Menurutnya, figur Gibran justru menjadi salah satu contoh yang memunculkan perdebatan mengenai persoalan institusional dan ketatanegaraan.

“Kalau hari ini judulnya ada oligarki, ada konstitusi, ada perampasan aset, maka sebenarnya, sayangnya, persoalan itu bisa dimunculkan pada figur pribadi yang bernama Gibran,” ujar Denny, Jumat (25/9/2026).

Persoalan Disebut Bukan Personal

Denny kembali mempertegas bahwa pembahasannya selama ini tidak berkaitan dengan karakter atau kepribadian Gibran.

“Sebagai figur, bukan sebagai orang, bukan sebagai personal. Jadi persoalan kita bukan personal,” ucapnya.

“Enggak ada maksud untuk bicara kepribadian Gibran. Persoalan kita justru institusional, kelembagaan, kepemiluan, meritokrasi, antikorupsi, antikolusi, antinepotisme!,” sambung dia.

Dikatakan Denny, berbagai persoalan tersebut dapat diperdebatkan melalui keberadaan Gibran dalam konteks politik dan ketatanegaraan Indonesia.

Ia mempertanyakan bagaimana posisi Gibran sebagai Wakil Presiden dapat dilihat sebagai representasi penghormatan terhadap hukum dasar negara.

“Apa yang bisa muncul di sana? Yang paling atas, persoalan penghormatan terhadap konstitusi,” tukasnya.

“Bagaimana kita bisa melihat seorang Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah representasi kita menghormati hukum dasar bernegara?,” tambahnya.

Denny kemudian menyinggung Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menyatakan adanya pelanggaran etik berat terkait putusan yang membuka jalan bagi calon presiden atau wakil presiden berusia di bawah 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah.

“Ketika dengan sangat jelas Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mengatakan ada pelanggaran etika berat ketika hadir putusan Paman Usman untuk keponakan Gibran,” cetus Denny.

Sebut Istilah ‘Anak Haram Konstitusi’

Tidak berhenti di situ, Denny juga mengutip istilah yang sebelumnya diungkapkan panitia pembuka acara.

“Tadi saya mengutip pembuka acara saja, bukan dari saya. Katanya, anak haram konstitusi. Enggak berani saya soalnya. Denny Indrayana mengulangi saja,” kelakarnya.

Denny menilai perubahan ketentuan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden telah menimbulkan persoalan dalam perspektif kepastian hukum.

“Secara konstitusi, konstitusi kita sudah dilecehkan secara aturan bernegara, syarat umur minimal 40 tahun dirubah menjadi ya bolehlah di bawah 40 tahun, sudah menjadi kepala daerah, pernah, garis miring pakai garis miring lagi ‘sedang’ menjadi kepala daerah,” tegasnya.

“Untungnya tidak ditulis ‘di Wali Kota Solo’. Wah, kalau itu lebih bagus lagi tuh. Lebih mantap, lebih jelas, lebih strict, lebih clear,” timpalnya.

Kata Denny, dalam bahasa pidananya disebut Lex Stricta atau tidak menimbulkan keraguan, tapi lebih menimbulkan kepastian hukum.

Denny: Mosok Berwapres Gibran?

Denny menuturkan bahwa perubahan tersebut telah berdampak terhadap cara publik memandang konstitusi dan Mahkamah Konstitusi.

“Tetapi, konstitusi kita dengan adanya perubahan itu betul-betul direndahkan,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan peran MK sebagai lembaga yang seharusnya menjaga konstitusi.

“Mosok berwapres Gibran? Enggak ngerti, Pak, orang-orang Makassar enggak ngerti ‘mosok’ soalnya,” ucapnya.

Denny lalu menjelaskan maksud istilah tersebut.

“Mosok itu ‘kok ya mau’ gitu loh. Mosok itu bahasa Jawa sih. Jadi kalau ‘mosok berwapres Gibran’ itu maksudnya, mau punya wapres Gibran?,” terangnya.

Lebih jauh, Denny kembali bilang bahwa sorotan yang ia sampaikan tidak semata-mata diarahkan kepada Gibran sebagai individu.

“Persoalan kita bukan Gibran. Persoalan kita jauh lebih mendasar dari hanya sekadar ‘gelang karet’ yang dimainkan Gibran,” kuncinya.

Artikel terkait lainnya