DEMOCRAZY.ID – Dugaan aliran uang korupsi suap HGB Summarecon di lingkungan Kementerian ATR/BPN ke Muktamar PBNU di Jombang kembali mencuat.
Menterinya, Nusron Wahid, masih tutup mulut mengenai isu yang semakin santer itu.
Koordinator Forum Korwil Qanun Asasi NU, Syamsudin M. Pay menyebut narasi tersebut tidak disertai dasar yang dapat menghubungkan perkara hukum dengan forum organisasi NU.
“Tidak ada dasar mengaitkan OTT itu dengan Muktamar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (20/9/2026).
Syamsudin menjelaskan, kronologi OTT KPK terhadap 17 tersangka di lingkungan kementerian itu terjadi 14 hari setelah Muktamar di Jombang berlangsung, yaitu pada 31 Agustus.
Mengikuti penjelasanya dia, duit korupsi itu tidak mungkin dipakai di Muktamar karena penangkapan terjadi setelahnya.
“Secara logika akal sehat, bagaimana mungkin duitnya ditangkap tanggal 17 (harusnya 14), terus ada isu itu beredar di Muktamar tanggal 31,” paparnya.
Muktamar ke-35 NU telah tuntas. Sejumlah keputusan sudah diketok.
Di antaranya, mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Dalam forum tersebut, dari total 552 suara, sebanyak 401 muktamirin menyetujui mekanisme AHWA.
Namun, jika uang korupsi itu terbukti mengalir ke Muktamar, memungkinkan adanya wacana pembatalan hasil muktamar.
Menanggapi isu itu, Syamsuddin justru mempertanyakan dasar kemunulan wacana untuk menggelar kembali Muktamar ke-35 hanya karena adanya dinamika yang berkembang setelah forum selesai.
“Apalagi AD/ART NU tidak mengenal istilah ‘muktamar ulang’,” katanya.
Dia meminta pihak yang menggulirkan gagasan muktamar ulang menjelaskan landasan organisasi secara terbuka.
Keputusan yang telah ditetapkan dalam muktamar tidak semestinya digantikan oleh kehendak pihak tertentu tanpa mekanisme yang diatur dalam konstitusi organisasi.
“Jangan mengganti keputusan muktamirin dengan kehendak sepihak. Kalau ada pelanggaran, tunjukkan, buktinya mana,” tuturnya.
Dia menyebut forum di Jombang telah berjalan hingga seluruh agenda organisasi terselesaikan.
Karena itu, perhatian kini semestinya diarahkan pada keberlanjutan organisasi dan pelaksanaan keputusan yang telah dihasilkan.
“NU harus berdiri di atas konstitusi organisasi, bukan di atas spekulasi,” pungkasnya.
Hingga saat ini, Nusron Wahid, yang juga merupakan salah satu kandidat ketua NU dalam Muktamar Jombang, sekaligus timses salah satu paslon, belum juga buka suara walaupun KPK sudah membuka peluang untuk memeriksanya.