Hakim MK Saldi Isra Bongkar Kejanggalan PKPU 20/2023: Aturan Itu Sengaja Dibuat ‘Menguntungkan’ Calon Tertentu, Gibran Maksudnya?

DEMOCRAZY.IDSidang gugatan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden, kembali dijadwalkan berlangsung pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB.

Jadwal sidang kali ini menjadi sangat penting mengingat pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan memberikan jawaban atas gugatan yang disampikan para pemohon.

Sejumlah kejanggalan yang dipaparkan Pakar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana dkk, menjadi atensi khusus hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu Hakim MK, Saldi Isra secara khusus menyoroti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.20 Tahun 2023, yang mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden untuk tidak perlu mencantumkan bukti kelulusan dari sekolah asing di luar negeri.

“Tolong kami diberi bukti-bukti dan kelengkapan dari salah pembahasan revisi PKPU 20/2023. Itu kan sebelum direvisi pasti ada pembahasan. Nah, tolong pembahasannya itu disampaikan, apa yang dibahas oleh KPU ketika itu, lengkap siapa saja yang hadir anggota KPU,” kata Saldi Isra pada sidang Senin lalu.

Selain meminta gambaran mengenai pembahasan terkait pasal pengecualian itu, Saldi Isra juga meminta seperti apa perdebatan yang terjadi ketika pasal tersebut dibahas.

“Yang kedua, tolong disampaikan juga ke kami, karena menurut Undang-Undang Pemilihan Umum kalau akan ada perubahan PKPU itu kan harus dapat pertimbangan ya. Dulu ini pernah diubah oleh MK dari disetujui menjadi pertimbangan. Nah, tolong disampaikan juga ketika ini dibahas di DPR apa yang disampaikan dan apa yang dipertimbangkan,” kata Saldi Isra.

Selain kepada KPU, Hakim Saldi Isra juga meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menjelaskan apa yang dilakukan Bawaslu, terkait dengan keterpenuhan syarat calon di pilpres 2024 lalu.

“Kepada Bawaslu, tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan oleh Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat ini. Kira-kira ada dipantau nggak? Atau ada yang mengajukan keberatan nggak ke Bawaslu?” imbuhnya.

Begitu juga ketika PKPU No.19/2023 diubah, Saldi Isra ingin apa saja yang dilakukan Bawaslu terkait tahapan perubahan tersebut.

Paling tidak kata dia, itu akan memberi gambaran bagaimana perubahan tersebut berjalan untuk keterpenuhan syarat administrasi calon di pilpres tersebut.

Merespons penekanan Hakim MK terhadap KPU maupun Bawaslu terkait gugatan diskualifikasi tersebut, pegiat media sosial, Chusnul Chotimah angkat suara.

Dia baru menyadari ternyata ada perubahan peraturan yang justru menguntungkan salah satu calon.

“Waduh melebar kemana-mana ini. Ternyata ada lagi keputusan perubahan peraturan yang menguntungkan salah satu calon.😔,” kata Chusnul Chotimah.

👇👇

Diketahui, persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan kualifikasi dan keabsahan syarat pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin, 21 September 2026, kembali menyedot perhatian publik.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi mencecar pihak KPU selaku termohon untuk membeberkan secara transparan risalah perubahan Peraturan KPU (PKPU) yang dinilai menguntungkan salah satu calon.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan pentingnya keterbukaan dan meminta KPU untuk memberikan bukti-bukti kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Pertanyaan krusial difokuskan pada pasal yang mengecualikan kewajiban bukti kelulusan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dari sekolah asing bagi kandidat wakil presiden.

Artikel terkait lainnya