Jika MK Wujudkan Gugatan Denny Indrayana: Tiga Skenario Politik Ini Bisa Terjadi!

DEMOCRAZY.ID – Pegiat media sosial, Chusnul Chotimah memberi pandangannya soal gugatan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Chusnul Chotimah menyebut tiga poin jika gugatan ijazah ini dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK),

Mulai dari MPR yang akan bergerak mengadakan sidang soal pemberhentian Gibran soal Wakil Presiden.

Setelah itu, Presiden disebutnya harus juga bergerak cepat dengan masa waktu selama 60 hari untuk mencari pengganti Gibran.

Dan untuk langkah terakhir, MPR harus kembali melakukan sidang dari dua nama yang diusulkan.

Yang mendapatkan suara terbanyak nantinya akan dilantik jadi wapres sampai 2029.

“Jika MK mengabulkan gugatan Denny Indrayana soal ijazah SMA Gibran maka ini yang akan terjadi,” tulisnya Chusnul Chotimah dikutip Senin (21/9).

“1. MPR akan adakan sidang soal pemberhentian Gibran sebagai wapres.

2. Dalam 60 hari presiden wajib menyerahkan dua calon nama wapres pengganti Gibran ke MPR.

3. MPR kembali lakukan sidang untuk memilih salah satu dari dua calon yang diajukan presiden.

Yang mendapatkan suara terbanyak akan dilantik jadi wapres sampai 2029,” ungkapnya.

Hanya saja, ia memberikan disclaimer jika apa yang diungkapkannya ini ada salah atau kurang tepat.

Dan pertanyaan kemudian muncul, soal siapa yang nantinya bakal diusulkan oleh Presiden Prabowo sebagai kandidat jika hal ini benar-benar terwujud.

“Koreksi kalau ada yang salah,” sebutnya.

“Menurut kalian siapa yang bakal diajukan Prabowo? Gambar hanya ilustrasi termul jangan marah..😊,” terangnya.

Sidang Sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

Akan dilakukannya sidang sengketa Pilpres 2024 ini karena diajukan oleh sejumlah pihak yang mempersoalkan syarat pendidikan/ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

Para pemohon menilai Gibran tidak memiliki ijazah SLTA sehingga tak memenuhi syarat pencalonan presiden/wakil presiden dalam Pemilu Presiden 2024.

Dengan permintaan ke MK untuk melakukan diskualifikasi Gibran selaku calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dan membatalkan keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon, nomor urut, hasil pilpres, dan capres/cawapres terpilih.

Permohonan ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma S Sihombing.

Mereka didampingi oleh tim kuasa hukum Bambang Widjojanto, Refly Harun, Heriyanto, dkk.

Salah satu pemohon yang memang sudah terkenal vokal terkait hal ini, Denny Indrayana disebut telah mendapatkan informasi bahwa perkaranya sudah diregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan nomor 01/PHPUPRES-XXIV/2026.

Ini sekaligus mengacu pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 yang diubah menjadi PMK 2/2024, pemeriksaan pendahuluan paling lama dilakukan empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi.

MK menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026) pukul 19.00 WIB.

Ini tercantum dalam jadwal sidang yang dikeluarkan resmi di dalam laman MK.

”Sidang malam-malam ini jarang. Ini artinya MK memang serius menanggapi (sengketa yang diajukan),” kata Denny seperti dikutip Jumat (18/9/2026).

Pada laman MK bagian penelusuran perkara, tertulis sidang pemeriksaan pendahuluan pada 21 September dengan agenda penyampaian permohonan dari para pemohon.

Kemudian untuk agenda berikutnya, penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan yang belum ditentukan jadwal sidangnya.

Selanjutnya, majelis hakim menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Ada hal rumit atau kompleks terutama terkait dengan apakah perkara ini memang layak disidangkan, lalu dilanjutkan ke pokok perkara atau bagaimana.

Hal ini berkaitan dengan rezim hukum mana yang dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan ini, yaitu rezim hukum pemilu yang sudah selesai dalam konteks Pilpres 2024 dan sudah berganti rezim pemerintahan (governance).

Apabila menggunakan hukum pemerintahan, yang dilakukan adalah pemberhentian dalam masa jabatan (removal from office) melalui pemakzulan (impeachment) .

Dalam permohonannya, mereka mempersoalkan tidak adanya ijazah SMA Gibran sehingga yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Oleh karena persoalan ijazah berkaitan dengan ketidakterpenuhan syarat pencalonan (ineligibility), maka jalan yang ditempuh adalah melalui proses sengketa pemilu (electoral dispute).

Para pemohon juga mengungkap indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat bukan hanya persoalan administratif, melainkan juga manipulatif.

Di dalam berkas permohonan, disebutkan adanya perubahan norma, yakni Pasal 18 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang secara tiba-tiba mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri.

Selain itu, para pemohon juga menemukan adanya surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, yang diduga tidak disertai dokumen-dokumen yang diharuskan.

Artikel terkait lainnya