Babak Baru Polemik Ijazah SMA Wapres! MK Jadwalkan Sidang Perdana Senin Depan, Gibran Ketar-Ketir?

DEMOCRAZY.IDPolemik terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, memasuki babak baru.

Kasus yang kini sudah sampai di Mahkamah Konstitusi (MK) itu sudah siap disidangkan.

Pakar hukum tana negara sekaligus salah satu pemohon dalam perkara itu, Prof Denny Indrayana mengaku sudah mendapat konfirmasi dari pihak MK terkait jadwal persidangan.

“Akhirnya Mahkamah Konstitusi mendaftar perkara yang saya ajukan, sengketa hasil pilpres untuk menyoal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Sidang akan diadakan Senin malam, 21 September pukul 07.00 WIB. Kita lihat apa yang akan terjadi,” kata Denny Indrayana.

Terkait agenda sidang tersebut, Denny Indrayana menegaskan bahwa publik tinggal menunggu apa yang akan menjadi keputusan MK.

“Apakah permohonan dikabulkan, Gibran Rakabuming Raka akan didiskualifikasi dan diberhentikan sebagai Wakil Presiden. Kita tunggu bagaimana perkembangan selanjutnya,” imbuh Denny Indrayana.

Diketahui, kasus permohonan diskualifikasi Wapres Gibran yang diajukan sejumlah pihak itu, teregistrasi di MK pada 17 September 2026, dengan perkara nomor 01/PHPUPRES-XXIV/2026, tepat seminggu sejak permohonan tersebut diajukan ke MK.

Terkait kasus ini sendiri, Denny berharap sembilan negarawan Hakim Konstitusi membuka persidangan dan memeriksa perkara hingga ke agenda pembuktian.

Sebelumnyam Denny Indrayana, Bonatua Silalahi, dan sejumlah pihak lainnya resmi mendaftarkan gugatan sengketa keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (10/9/2026).

Langkah hukum ini diambil guna menguji syarat pendidikan Gibran saat maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu.

Tim pemohon mendesak MK untuk melakukan pemeriksaan substantif terkait keabsahan dokumen kesetaraan ijazah tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang digunakan Gibran.

Permohonan 64 Halaman dan 101 Alat Bukti Denny Indrayana, yang bertindak sebagai salah satu kuasa hukum para pemohon, menyatakan bahwa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini disusun dalam berkas setebal 64 halaman dan dilengkapi dengan 101 alat bukti.

Pihaknya menilai verifikasi syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden terpilih cacat secara hukum sejak awal pendaftaran.

“Kami mendaftarkan sengketa ini ke Mahkamah Konstitusi karena persoalan ini menyangkut syarat imperatif. Seseorang yang tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sejak awal pendaftaran, seharusnya tidak bisa ditetapkan sebagai calon, apalagi dilantik,” ujar Denny saat memberikan keterangan usai penyerahan berkas di Gedung MK, Jakarta.

Ia menambahkan, permohonan ini melibatkan koalisi sipil yang luas.

Selain Bonatua Silalahi, kelompok pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) yang diwakili mantan Kasau Hanafi Asnan, Partai Ummat, serta praktisi dan akademisi lainnya.

Menurutnya, surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah saat itu hanya menilai penyetaraan pengetahuan yang bersifat subjektif, bukan menyetarakan ijazah kelulusan jenjang Sekolah Menengah Atas (SLTA) sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam petitum permohonan yang dibacakan oleh praktisi hukum Refly Harun, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan seluruh gugatan.

Poin-poin utama petitum tersebut antara lain:

Menyatakan persyaratan pendidikan tingkat SLTA/sederajat dalam Pasal 169 huruf r UU No.

7/2017 bersifat imperatif dan wajib dipenuhi saat pendaftaran Paslon.

Menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dan menyatakan penetapan pasangan calon serta hasil rekapitulasi Pilpres 2024 sepanjang mengenai pencalonan Gibran tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dan memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menggelar sidang memilih Wakil Presiden baru sesuai ketentuan UUD 1945.

Artikel terkait lainnya