DEMOCRAZY.ID — Pusaran hukum yang menjerat Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, atas laporan dugaan makar dan penghasutan di Bareskrim Polri berbuntut panjang.
Pengamat politik dan hukum, Muslim Arbi, mendesak agar penyidik kepolisian tidak berhenti hanya pada pemeriksaan terhadap Budi Arie, melainkan turut memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk dimintai keterangan.
Panggilan tersebut dinilai krusial bukan untuk langsung menyematkan status tersangka, melainkan karena posisi Jokowi yang tertangkap kamera berada tepat di samping Budi Arie tatkala pernyataan kontroversial mengenai percepatan pergantian kekuasaan sebelum 2029 itu dilontarkan.
“Polisi harus memeriksa Jokowi,” tegas Muslim, Minggu (13/9/2026).
Menurut Muslim, pemeriksaan terhadap Jokowi diperlukan agar penyidik dapat mendalami sejauh mana sang mantan presiden mengetahui maksud di balik pernyataan tersebut, apakah pernah ada diskursus atau perencanaan sebelumnya, serta bagaimana konteks peristiwa itu terjadi di hadapannya.
Polemik ini bermula dari beredarnya video pernyataan Budi Arie yang memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat.
Akibat pernyataan tersebut, Gerakan Cinta Prabowo (GCP) resmi melaporkan Budi Arie ke Bareskrim Polri pada 2 September 2026 atas tuduhan permufakatan makar dan penghasutan.
Di sisi lain, kuasa hukum Budi Arie, Silas Dutu, menegaskan agar laporan tersebut diuji secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, dan konteks pernyataan utuh, sementara Budi Arie sendiri telah menyampaikan permintaan maaf serta mengeklaim bahwa ucapannya murni analisis pribadi tanpa keterlibatan Jokowi.
Muslim berpandangan bahwa kepolisian harus bekerja secara profesional dan tidak boleh terburu-buru mengambil kesimpulan hukum hanya berbekal potongan video atau tafsir diskursus politik semata.
Penyelidikan harus mampu mengurai secara terang benderang apakah pernyataan itu sekadar analisis dinamika politik atau memang memuat niat serta tindakan nyata untuk menggulingkan pemerintahan.
Secara yuridis, landasan hukum mengenai makar kini diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
Bab mengenai tindak pidana terhadap keamanan negara, antara lain termuat dalam:
Pasal 191: Mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau melumpuhkan jalannya pemerintahan, dengan ancaman pidana berat mulai dari mati, seumur hidup, hingga penjara 20 tahun.
Pasal 192: Mengatur makar yang bertujuan memisahkan diri atau menyerahkan sebagian wilayah Indonesia kepada kekuasaan asing.
Pasal 193: Mengatur makar terhadap pemerintah, di mana setiap orang yang terbukti melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah terancam pidana penjara maksimal 12 tahun, sementara pemimpin atau pengatur makar dapat dihukum hingga 15 tahun penjara.
Selain delik makar, penyidik juga menelisik dugaan penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengancam pidana penjara maksimal empat tahun bagi siapapun yang di muka umum secara lisan atau tulisan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan.
Dengan ancaman hukum yang teramat serius tersebut, Muslim menekankan bahwa pembuktian unsur pidana—mulai dari niat (mens rea), rangkaian komunikasi, hingga akibat yang ditimbulkan—harus diuji secara transparan di meja penyidikan agar persoalan peralihan kekuasaan ini tidak sekadar menjadi bola liar manuver elite politik.