DEMOCRAZY.ID – Peta persaingan menuju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 dipastikan tidak akan diwarnai bursa perlawanan frontal dari partai-partai politik.
Kendati Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka karpet merah selebar-lebarnya lewat penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 0 persen, parpol-parpol di Senayan dinilai tidak memiliki keberanian untuk berhadap-hadapan dengan petahana.
Pengamat politik Adi Prayitno secara blak-blakan menyebut bahwa kekuatan politik yang digenggam Presiden Prabowo Subianto terlalu dominan untuk ditantang secara terbuka.
“Tentu saja partai-partai politik, sekalipun dia punya calon untuk bisa disorongkan sebagai calon presiden di 2029, rasa-rasanya mereka tidak punya nyali dan tidak berani untuk menghadapi Prabowo Subianto,” ucap Adi dalam kanal YouTube Adi Prayitno Official, dikutip Selasa (21/7/2026).
Menurut Adi, keengganan parpol untuk mengusung capres mandiri didasarkan pada pembacaan politik yang sangat pragmatis dan rasional.
Sebagai seorang petahana, Prabowo memegang kendali penuh atas instrumen kekuasaan, sokongan jaringan birokrasi, hingga logistik politik yang mengakar dari pusat hingga ke daerah.
Kombinasi kekuatan tersebut membuat kans kemenangan petahana di Pilpres 2029 dinilai hampir paripurna, sehingga kecil kemungkinan bagi penantang baru untuk menembus benteng pertahanan tersebut.
“Karena sebagai petahana, tentu saja Prabowo Subianto punya segala-galanya: dukungan politik, networking, dan segala instrumen kekuatan-kekuatan politik dari pusat hingga daerah untuk memenangkan pertarungan untuk yang kedua kalinya di Pilpres 2029,” jelasnya.
Lebih lanjut, Adi mengingatkan bahwa pertarungan memperebutkan kursi RI-1 bukanlah perkara gampang.
Selain menuntut pertaruhan logistik berdarah-darah, kalkulasi matang terkait risiko kekalahan membuat partai politik memilih jalur aman ketimbang nekat bunuh diri politik dengan mendeklarasikan calon sendiri.
Jika proyeksi kekalahan sudah di depan mata, parpol dipastikan lebih memilih realistis dan merapat ke gerbong kekuasaan.
Dinamika ini kontras dengan produk hukum progresif yang dihasilkan lembaga yudikatif.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diketok pada awal Januari 2025 lalu.
Keputusan monumental tersebut sejatinya memberikan hak konstitusional penuh bagi seluruh partai politik peserta pemilu untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden secara mandiri tanpa harus tersandera syarat koalisi.
Namun, karpet merah demokrasi tersebut tampaknya bakal berakhir sebagai hiasan regulasi semata.
Alih-alih memanfaatkan kebebasan 0 persen untuk melahirkan poros-poros perlawanan baru, parpol justru membaca arah angin pragmatisme: berebut posisi sisa sebagai calon wakil presiden di bawah bayang-bayang dominasi kekuasaan Prabowo Subianto.