DEMOCRAZY.ID – Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, memberikan respons panjang terhadap Pakar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana, yang terus mempersoalkan ijazah SMA Gibran.
Seolah dosen memberikan materi kuliah, Dedy menilai persoalan tersebut tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk meminta pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Menurutnya, konstitusi telah mengatur secara ketat mekanisme pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden.
Karena itu, tudingan mengenai ketidakabsahan ijazah harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dedy merujuk pada Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur alasan Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan.
Ia menekankan adanya satu kata penting dalam ketentuan tersebut, yakni ‘terbukti’.
“Secara konstitusional, Gibran Rakabuming Raka tidak bisa diberhentikan hanya karena kelompok orang menganggap ijazah SMA Gibran tidak jelas sampai-sampai ada yang bikin sayembara,” ujar Dedy, Jumat (14/8/2026).
Lanjut dia, Pasal 7A UUD 1945 memang memberikan ruang pemberhentian apabila Presiden atau Wakil Presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat.
“Pasal 7A UUD 1945 memang menyebut secara jelas bahwa Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila, antara lain, terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden,” jelasnya.
“Catat kata kuncinya adalah terbukti, bukan dituduhkan, dipersoalkan, atau dianggap tidak sah oleh kelompok politik tertentu,” sambung Dedy.
Dedy kemudian menguraikan tahapan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Tambahnya, proses tersebut tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan tekanan atau opini kelompok tertentu.
“Mekanisme pemberhentiannya juga sangat ketat. DPR, Mahkamah Konstitusi, DPR, MPR,” tukasnya.
Ia menjelaskan, DPR terlebih dahulu harus memiliki pendapat bahwa Wakil Presiden tidak lagi memenuhi persyaratan.
Pendapat tersebut kemudian diajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa, diadili, dan diputus.
“DPR terlebih dahulu harus mempunyai pendapat bahwa Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat. DPR kemudian meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut,” jelasnya.
Dedy juga menyinggung persyaratan dukungan anggota DPR dalam mengajukan permintaan tersebut kepada MK.
“Untuk mengajukan permintaan ke MK, UUD mensyaratkan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota DPR,” imbuhnya.
Setelah permintaan DPR diterima, kata Dedy, MK memiliki kewenangan untuk menguji secara yudisial apakah dalil yang diajukan tersebut terbukti atau tidak.
“Kemudian MK yang menentukan secara yudisial apakah dalil tersebut terbukti. MK wajib memutus paling lama 90 hari setelah permintaan DPR diterima,” terangnya.
Apabila MK menyatakan dalil tersebut terbukti, proses selanjutnya kembali ke DPR untuk diteruskan kepada MPR.
“Kalau MK menyatakan terbukti, barulah proses kembali ke DPR untuk diteruskan kepada MPR,” lanjutnya.
Menurut Dedy, keputusan akhir juga tidak serta-merta diambil tanpa proses. Wakil Presiden yang bersangkutan tetap memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan.
“Setelah itu MPR yang mengambil keputusan akhir, dengan syarat kehadiran dan persetujuan yang juga sangat tinggi, serta Wakil Presiden harus diberi kesempatan memberikan penjelasan,” jelasnya.
Dedy kemudian membagi polemik tersebut ke dalam tiga tingkatan yang menurutnya tidak boleh dicampuradukkan.
“Jadi sekedar tuduhan ijazahnya dianggap tidak sah atau ghaib sekalipun belum cukup ya,” tegasnya.
Ia menyebut tahap pertama adalah ketika publik mempertanyakan keabsahan ijazah.
Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari kritik dalam negara demokrasi.
“Ada tiga tingkatan yang tidak boleh dicampur. Pertama, kami mempertanyakan keabsahan ijazah,” imbuhnya.
“Ini adalah kritik atau pertanyaan publik. Sah dalam negara demokrasi,” sambungnya.
Tahap kedua adalah ketika muncul dalil bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.
Dedy menyebut hal itu dapat menjadi pendapat politik DPR, tetapi tetap membutuhkan pembuktian.
“Kedua, kami mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Ini dapat menjadi pendapat politik DPR, tetapi masih harus dibuktikan,” katanya.
Sementara tahap ketiga, menurut Dedy, baru terjadi apabila MK telah menyatakan Gibran terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.
“Ketiga, Mahkamah Konstitusi telah memutus bahwa Gibran terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden. Kalau tidak maka silahkan kembali bermimpi,” tegasnya.
“Barulah terdapat temuan yudisial yang memenuhi konstruksi Pasal 7A-7B,” lanjut Dedy.
Dedy menilai kelompok yang mempersoalkan ijazah Gibran tidak semestinya langsung menarik kesimpulan bahwa Wakil Presiden harus diberhentikan.
“Jadi kelompok kepentingan politik tidak bisa melompat seenaknya dari tahap pertama langsung menuju kesimpulan ketiga,” bebernya.
Ia juga menegaskan bahwa jabatan konstitusional tidak dapat dibatalkan hanya berdasarkan opini politik.
“Catat juga bahwa Jabatan konstitusional tidak boleh dibatalkan berdasarkan opini politik, jadi meminta mundur, pecat Wapres RI adalah permintaan demokratis tapi ngawur,” tukasnya.
Meski demikian, Dedy mengakui bahwa setiap orang tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dalam negara demokrasi.
“Konstitusi justru membuat mekanisme pemberhentiannya berat untuk mencegah political removal yang sewenang-wenang, kalau ngomong sewenang-wenang silahkan itu tidak dilarang dalam negara demokrasi,” jelasnya.
Dedy kemudian mengingatkan bahwa Gibran memperoleh jabatan Wakil Presiden melalui mekanisme konstitusional dan pemilihan umum.
“Coba memorinya di panggil lagi bahwa Gibran memperoleh jabatan melalui mekanisme yang ditentukan UUD, Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu pasangan,” tuturnya.
Karena itu, menurut Dedy, mandat tersebut tidak dapat dibatalkan hanya karena perubahan opini atau tekanan dari kelompok tertentu.
“Karena itu, mandat tersebut tidak dapat dibatalkan hanya karena perubahan opini atau tekanan kelompok politik tertentu,” katanya.
Dedy juga menyinggung pentingnya bukti dalam setiap tudingan mengenai keabsahan dokumen pendidikan Gibran.
Baginya, isu ijazah tetap dapat diperiksa melalui jalur hukum apabila terdapat bukti yang menunjukkan adanya persoalan terhadap syarat konstitusional.
“Jadi isu ijazah dapat menjadi objek pemeriksaan hukum apabila terdapat bukti bahwa syarat konstitusional benar-benar terpenuhi. Sekali lagi bukti, bukan asumsi,” tegasnya.
Ia kembali menekankan bahwa pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden memiliki prosedur konstitusional yang harus dilalui.
“Pemberhentian hanya dapat terjadi melalui mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945, dengan DPR mengajukan pendapat, MK membuktikan secara yudisial, dan MPR mengambil keputusan akhir,” terangnya lagi.
Dedy kemudian membedakan antara anggapan kelompok tertentu dengan konsekuensi hukum yang telah diputus lembaga berwenang.
“Dianggap tidak sah oleh kelompok kepentingan adalah posisi politik, terbukti tidak memenuhi syarat oleh Mahkamah Konstitusi adalah konsekuensi hukum. Kedua argumen itu posisinya tidak sama,” tandasnya.
Lebih jauh, Dedy bilang bahwa pihak yang melontarkan tudingan memiliki kewajiban untuk membuktikannya.
“Kesimpulan saya yang bukan ahli hukum tata negara adalah siapa yang membuat tuduhan ialah yang punya kewajiban moral dan konstitusional untuk membuktikan, bukan sebaliknya,” kuncinya.