Skandal Dokumen Pendidikan Wapres Memanas! Hakim PTUN Soroti Tajam Pejabat Penandatangan Surat Penyetaraan Ijazah Gibran, Palsu?

DEMOCRAZY.IDPolemik mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat.

Kali ini, Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut diajukan pemerhati pendidikan Mercy Smart bersama tim kuasa hukumnya.

Mereka mempersoalkan surat keterangan penyetaraan yang menjadi dasar administrasi pendidikan Gibran saat mencalonkan diri pada Pilpres 2024.

Penggugat menilai surat tersebut diduga mengandung cacat hukum, terutama terkait riwayat pendidikan Gibran di UTS Insearch (Language Center) Sydney, Australia.

Menurut pihak penggugat, program pendidikan yang ditempuh Gibran di Australia merupakan kursus selama enam bulan, bukan pendidikan formal yang setara dengan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) selama tiga tahun.

“Bagaimana mungkin seseorang yang hanya mengambil kursus selama 6 bulan bisa disetarakan dengan SMK yang menempuh waktu belajar minimal 3 tahun? Ini yang mendasar,” ujar salah satu perwakilan tim advokasi usai persidangan persiapan di PTUN, dikutip dari tayangan YouTube BITV, Jumat (7/8/2026).

Penggugat juga menilai penerbitan surat penyetaraan tersebut perlu diperiksa karena menyangkut standar dan tata kelola pendidikan nasional.

Hakim Soroti Nomenklatur Surat Penyetaraan

Dalam persidangan tertutup, majelis hakim PTUN turut menyoroti aspek teknis dan nomenklatur instansi yang tercantum dalam surat keterangan penyetaraan tersebut.

Tim penggugat menyebut terdapat sejumlah unsur berbeda dalam dokumen, mulai dari konsep penyetaraan pendidikan nonformal, label SMK yang saat ini berada di bawah Direktorat Jenderal Vokasi, hingga tanda tangan pejabat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

Persoalan tersebut membuat majelis hakim berencana memanggil dua direktorat jenderal terkait di kementerian untuk memberikan klarifikasi pada persidangan berikutnya.

“Hakim menilai penting untuk memanggil Dirjen terkait untuk memastikan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atau berwenang mencabut surat tersebut jika memang terbukti cacat hukum,” ungkap tim hukum penggugat, Coki.

Gugatan tersebut, menurut tim hukum, tidak ditujukan kepada Gibran secara personal.

Objek yang dipersoalkan adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan kementerian.

Jika dalam proses persidangan surat tersebut dinyatakan cacat hukum dan dibatalkan, putusan itu berpotensi berkaitan dengan dokumen administratif yang digunakan Gibran dalam proses pencalonannya sebagai pejabat publik.

Respons Chusnul Chotimah

Polemik tersebut juga mendapat tanggapan dari pegiat media sosial Chusnul Chotimah. Ia mengaitkan persoalan dokumen pendidikan Gibran dengan dinamika politik yang pernah terjadi.

“Pengkhianat tak akan pernah tenang hidupnya,” ujar Chusnul, Minggu (9/8/2026).

Chusnul kemudian menyoroti status Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang kini menjadi objek gugatan di PTUN.

“Dokumen keabsahan pendidikan Wakil Presiden Gibran kembali memicu polemik publik,” tukasnya.

“Kali ini, Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tandasnya.

Sidang Berikutnya Akan Digelar Terbuka

Persoalan utama dalam gugatan kini akan diuji melalui proses persidangan di PTUN.

Majelis hakim dijadwalkan meminta keterangan dari pihak kementerian, termasuk dua direktorat jenderal yang berkaitan dengan dokumen penyetaraan tersebut.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan dan pemanggilan pihak Kementerian Pendidikan rencananya digelar pada Kamis mendatang dan terbuka untuk umum.

Dengan demikian, status serta keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Gibran masih menjadi objek sengketa dalam proses hukum di PTUN dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan dokumen tersebut cacat hukum.

Artikel terkait lainnya