Sinyal Lengser Makin Nyata? Gibran Terancam Copot dari Jabatan Wapres, Prabowo Diminta Cari 2 Nama Pengganti!

DEMOCRAZY.ID – Kursi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tengah menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika permohonan para pemohon dikabulkan sesuai petitum, Presiden Prabowo Subianto harus mengusulkan dua nama calon wakil presiden baru untuk kemudian dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Gugatan tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Mereka mempersoalkan keabsahan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, khususnya terkait persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan Gibran tidak memiliki bukti yang menunjukkan dirinya telah menamatkan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan.

Salah satu konsekuensi yang diminta pemohon tertuang dalam petitum ketujuh.

Jika permohonan dikabulkan, mereka meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan Presiden.

“Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945,” tulis petitum ke-7 dalam gugatan para pemohon dikutip, Rabu (23/09/2026).

Perkara dengan Nomor 01/PHPU. PRES-XXIV/2026 ini menjadi sorotan karena diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo dan Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024.

Para pemohon sendiri mengakui permohonan tersebut diajukan jauh melewati batas waktu pengajuan sengketa hasil Pilpres yang pada dasarnya paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU.

Namun, para pemohon meminta MK mengesampingkan persoalan tenggat waktu tersebut dengan alasan adanya kepentingan untuk menguji persoalan substantif mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Persoalan pendidikan menjadi inti gugatan.

Para pemohon merujuk Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Mereka mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran karena menurut dalil pemohon tidak pernah dilengkapi dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan.

Denny Indrayana juga menyatakan surat keterangan penyetaraan tersebut baru diperoleh pada 2026 setelah melalui proses keterbukaan informasi.

Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan adanya persoalan administratif hingga dugaan manipulatif terkait proses penerbitan dokumen tersebut.

Tuduhan tersebut merupakan dalil para pemohon yang masih harus diuji dalam persidangan MK.

“Syarat calon presiden dan/atau wakil presiden pada Pasal 169 huruf a sampai huruf t (UU Pemilu) bersifat kumulatif bukan alternatif itu artinya dia wajib dipenuhi semuanya, imperatif,” kata Denny.

Para pemohon kemudian mempertanyakan konsekuensi hukum apabila syarat pendidikan tersebut dinilai tidak terpenuhi sejak proses pencalonan, sementara Gibran telah ditetapkan sebagai cawapres, memenangkan Pemilu 2024 bersama Prabowo, hingga akhirnya dilantik sebagai wakil presiden.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, menyatakan pencalonannya mengandung cacat hukum sejak awal, membatalkan keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai cawapres, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Mereka juga meminta agar MPR memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

Meski demikian, hingga berita ini ditulis, belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran tidak sah sebagai wakil presiden ataupun memerintahkan penggantian wakil presiden.

Semua konsekuensi tersebut masih berupa permintaan atau petitum dari para pemohon dalam perkara yang sedang berjalan.

MK telah meregistrasi perkara tersebut dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu (23/09/2026) pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait.

Artikel terkait lainnya