DEMOCRAZY.ID – Ruang publik masih dihangatkan oleh sorotan tajam terkait keabsahan dan prosedur penyetaraan ijazah milik Wakil Presiden Terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
Dalam siaran Youtube Sentana TV, Mikael Sinaga membeberkan sejumlah analisis mendalam terkait dinamika sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) serta debat dalam program acara televisi nasional mengenai syarat administrasi pendidikan pejabat publik.
Mikael Sinaga, yang pernah mengenyam pendidikan tinggi di Inggris dan meraih gelar Bachelor of Science, membagikan pengalamannya saat mengurus penyetaraan ijazah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Menurutnya, proses penyetaraan ijazah luar negeri memerlukan verifikasi yang sangat ketat dan tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
“Proses penyetaraan itu normalnya memakan waktu tiga bulan atau bahkan lebih. Kementerian harus berkoordinasi langsung dengan pihak sekolah atau universitas di luar negeri untuk mencocokkan kurikulum serta mata kuliah yang diambil,” ujar Mikael, Sabtu (3/10/2026).
Ia menjelaskan bahwa setiap mata pelajaran atau mata kuliah yang diambil di lembaga pendidikan luar negeri harus disepadankan dengan kurikulum standar nasional di Indonesia.
Hal ini menjadi krusial ketika membahas penyetaraan tingkat sekolah menengah atas (SMA) maupun tingkatan perguruan tinggi.
Lebih lanjut, Mikael menyoroti perbedaan signifikan antara kurikulum sekolah di luar negeri—seperti di Singapura atau Australia—dengan kurikulum pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
Di negara-negara tersebut, kurikulum standar tidak mencakup mata pelajaran wajib nasional Indonesia, seperti Pendidikan Agama, Pancasila (PPKn), dan Bahasa Indonesia.
“Di sekolah luar negeri seperti Singapura atau Australia, tidak ada pelajaran agama, Pancasila, maupun bahasa Indonesia seperti yang ada dalam sistem pendidikan nasional kita. Ini yang menjadi landasan kritis, apakah penyetaraan ijazah dapat disamakan secara langsung tanpa mempertimbangkan kewajiban kurikulum dasar tersebut,” tegasnya.
Selain persoalan kurikulum, sorotan tajam juga diarahkan pada keabsahan fisik dokumen Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang digunakan oleh Gibran Rakabuming Raka.
Mikael membeberkan temuan terkait adanya dua versi dokumen fisik surat keterangan dari kementerian yang memiliki perbedaan signifikan pada letak stempel dan sapuan tanda tangan.
Dalam bukti yang ditunjukkannya, dokumen versi pertama yang sempat beredar di KPU menunjukkan letak stempel dan tanda tangan yang menimpa huruf ‘N’ pada kata kementerian.
Sementara itu, dokumen resmi yang didapatkan melalui permohonan informasi ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menunjukkan stempel berwarna biru dengan posisi tanda tangan yang menimpa huruf ‘A’.
“Sebuah surat keterangan resmi dari kementerian seharusnya diterbitkan sebagai satu dokumen tunggal yang sah, bukan diterbitkan dalam beberapa versi fisik yang memiliki letak stempel dan tanda tangan berbeda-beda. Ini bukan sekadar salinan legalisir, melainkan dua dokumen fisik yang pengesahan capnya berbeda,” jelas Mikael.
Pihaknya menilai perbedaan fisik pada dokumen tersebut memerlukan penjelasan transparan dan akuntabel dari instansi terkait demi menjaga integritas proses administrasi pencalonan pejabat publik di Indonesia.
[VIDEO]