Sentilan Menohok Denny Indrayana: Gibran Bisa Jadi Wapres Itu Fondasi Utamanya Adalah ‘Pelanggaran Etika Berat’!

DEMOCRAZY.ID — Serangan bertubi-tubi terhadap legitimasi kekuasaan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus digencarkan oleh pakar hukum tata negara, Denny Indrayana.

Selepas resmi mendaftarkan gugatan kontroversial ke Mahkamah Konstitusi, Denny membongkar kembali akar cacat moral dan konstitusional yang menjadi fondasi awal terpilihnya sang wakil presiden di panggung kekuasaan.

Ia menegaskan bahwa eksistensi Gibran di kursi nomor dua RI tidak bisa dilepaskan dari sejarah kelam pelanggaran etika berat yang telah diputus secara resmi oleh lembaga pengawas yudisial.

“Gibran menjadi wakil presiden fondasi utamanya adalah pelanggaran etika berat yang diputus resmi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” tegas Denny, dikutip Sabtu (12/9/2026).

Pernyataan tersebut merujuk secara telak pada rekam jejak Putusan Nomor 02/MKMK/L/11/2023, di mana Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman—yang tak lain adalah paman kandung Gibran—akibat pelanggaran etik berat dalam penanganan perkara batas usia cawapres yang membuka jalan mulus bagi pencalonannya.

Menguji Koridor Konstitusi: Pasal 7A UUD 1945

Kendati menyadari bahwa setiap langkah hukum terhadap pejabat tinggi negara tidak boleh berjalan di atas dasar prasangka semata, Denny menekankan perlunya keberanian moral dari para penegak hukum dan elemen bangsa untuk menguji keabsahan faktual tersebut melalui koridor konstitusi yang sah.

Ia mengarahkan pandangannya pada Pasal 7A UUD 1945, yang secara eksplisit mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala/wakil kepala negara.

“Semua wajib melalui proses hukum yang adil dan profesional. Pertanyaannya tinggal satu, beranikah kita memulainya?” tantang Denny.

Jerat Dokumen Akademik dan Barisan Koalisi Pemohon

Langkah hukum yang digulirkan Denny bersama koalisi masyarakat sipil dan tokoh nasional pada Kamis (10/9/2026) lalu bukan sekadar mendaur ulang sengketa hasil Pilpres 2024.

Lebih jauh dari itu, tim kuasa hukum membawa amunisi baru berupa indikasi kuat pelanggaran persyaratan administratif mendasar, yakni dugaan ketidakpenuhan syarat pendidikan formal sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Ini adalah secara teknis namanya adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Presiden 2024. Jadi kita menemukan bukti indikasi awal bahwa calon wakil presiden nomor 02 itu tidak memenuhi syarat pendidikan,” ungkap Denny.

Gugatan masif tersebut didaftarkan oleh aliansi luas yang mencakup Denny Indrayana sendiri, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta sejumlah warga negara seperti Subhan Pala, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Kini, di hadapan formasi baru sembilan hakim konstitusi tanpa bayang-bayang konflik kepentingan masa lalu, ujian terberat atas keabsahan moral dan hukum rezim petahana resmi dipertaruhkan.

Artikel terkait lainnya