DEMOCRAZY.ID – Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP) Mohamad Guntur Romli mempertanyakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang digunakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Persoalan tersebut kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara yang turut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.
Gunromli menyoroti proses pendidikan Gibran di luar negeri yang kemudian menjadi dasar penerbitan suket penyetaraan dengan pendidikan menengah di Indonesia.
Menurutnya, ada hal yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik terkait proses pendidikan tersebut.
Ia kemudian membandingkan durasi pendidikan yang dipersoalkan dengan masa pendidikan SMA di Indonesia yang umumnya berlangsung selama tiga tahun.
“Kalau Gibran, kursus tiga minggu terus minta disetarakan dengan pendidikan SMA tiga tahun di Indonesia? Makanya suketnya itu banyak yang mempertanyakan: ASPAL kah? Asli tapi palsu?” ujar Gunromli, dikutip dari akun X miliknya, Selasa (29/9/2026).
Polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran kembali mencuat setelah dalam sidang MK pada 23 September 2026, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengikuti kursus Bahasa Inggris selama tiga minggu di UTS Insearch, institusi yang juga dikaitkan dengan riwayat pendidikan Gibran.
Arsul menyampaikan pengalaman tersebut ketika meminta agar status dan program pendidikan yang dijalani Gibran di UTS Insearch diperjelas.
Ia mempertanyakan apakah program yang ditempuh Gibran merupakan pathway, matriculation, foundation, atau bentuk pendidikan lainnya.
Menurut Arsul, status program tersebut perlu diperjelas agar tidak terus menimbulkan polemik mengenai pendidikan Gibran.
Hal tersebut kemudian menjadi salah satu dasar Guntur mempertanyakan proses penyetaraan pendidikan Gibran.
Bagi Guntur, persoalannya bukan sekadar apakah dokumen bernama suket tersebut benar diterbitkan oleh instansi pemerintah.
“Masalahnya Gibran mendaftar wapres itu pakai suket SMA, bukan S1. Makanya sekarang yang dikejar ijazah SMA-nya. Kalau ada, ya tinggal tunjukin saja,” tegasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, calon presiden dan calon wakil presiden harus memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat.
Sementara dalam proses pencalonan Pilpres 2024, KPU menggunakan ketentuan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 terkait dokumen persyaratan pendidikan bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.