Panggung Politik Istana Memanas? Prabowo Pilih ‘Bungkam’ Saat Polemik Ijazah Gibran Kian Menggila dan Liar!

DEMOCRAZY.IDPolemik seputar keabsahan dokumen pendidikan menengah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas di ruang publik.

Di tengah bergulirnya sayembara berhadiah miliaran rupiah untuk mencari bukti autentik ijazah Gibran, pemerintah dinilai lamban dan belum menunjukkan sikap tegas dalam merespons polemik yang terus melebar.

Pemerhati sosial dan politik, Adian Radiatus, berpandangan bahwa isu tersebut sudah sepatutnya menjadi atensi serius dari Presiden Prabowo Subianto.

Mengingat objek yang disorot adalah jabatan resmi seorang wakil presiden, masalah ini dinilai tidak lagi relevan jika diposisikan sekadar sebagai urusan personal.

“Presiden Prabowo Subianto dan Kabinet Merah Putih tidak boleh membiarkan sayembara ijazah sekolah menengah atas tersebut terus bergulir karena wakil presiden telah menjadi sasaran tembak,” ujar Adian, Senin (7/9/2026).

Urgensi Sikap Pemerintah dan Bayang-Bayang Kredibilitas

Adian menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan kejelasan ketika figur pemegang kekuasaan tertinggi menjadi sasaran polemik publik.

Sikap tegas dianggap krusial agar spekulasi liar di tengah masyarakat tidak semakin meruncing dan menggerus stabilitas politik nasional.

Menurutnya, pembiaran yang berlarut-larut justru berpotensi menyeret kredibilitas pemerintahan Prabowo-Gibran secara keseluruhan, mengingat isu ini menyangkut legitimasi formil seorang pemimpin negara.

Ancaman Sengketa Konstitusional Menuju Batas Akhir Sayembara

Di sisi lain, gelaran sayembara yang diinisiasi oleh pakar hukum tata negara sekaligus mantan Wamenkumham, Denny Indrayana, kian mendekati garis akhir.

Denny menetapkan tanggal 9 September 2026 sebagai tenggat waktu penutupan sayembara pencarian bukti dokumen tingkat SLTA atau sederajat milik Gibran.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan dokumen pembanding atau bukti yang dicari tidak kunjung dihadirkan secara valid, pihak Denny menyatakan siap melangkah ke tahap hukum berikutnya.

“Jika dokumen bukti telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat tidak kunjung dihadirkan, maka perkara ini kami pertimbangkan untuk diuji ke hadapan Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Denny Indrayana.

Langkah pengujian konstitusional ini menjadi babak baru dalam rangkaian panjang perdebatan mengenai pemenuhan syarat formil pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada putusan resmi dari lembaga yudikatif maupun Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan atau membatalkan kedudukannya secara sah sebagai orang nomor dua di Republik Indonesia.

Artikel terkait lainnya