Klaim Petinggi Gerindra: Pemerintahan Prabowo Jauh ‘Lebih Demokratis’ Ketimbang Presiden Sebelumnya!

DEMOCRAZY.ID — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, melontarkan klaim terbuka yang menyebutkan bahwa iklim demokrasi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto saat ini jauh lebih sehat dan terbuka apabila dikomparasikan dengan era pemerintahan sebelumnya.

Pernyataan tersebut dilontarkan Habiburokhman dalam agenda rapat kerja Komisi III DPR bersama unsur advokat yang secara khusus membahas dinamika dan urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, bertempat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Di hadapan para peserta rapat, ia menilai bahwa gejala politisasi hukum untuk menekan kelompok tertentu kini jauh lebih terkendali.

“Kalau kita lihat corak ya kan ya, pemerintahan Pak Prabowo saat ini dengan sebelumnya, mohon maaf, sekarang jauh lebih demokratis. Gejala menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan menurut saya sekarang jauh lebih ringan daripada pemerintahan sebelumnya,” ujar Habiburokhman.

Refleksi Masa Oposisi dan Risiko Penyalahgunaan Wewenang

Politikus Partai Gerindra itu lantas mengenang kembali rekam jejak politiknya tatkala berada di luar lingkaran kekuasaan.

Berdasarkan pengalaman empirisnya sebagai bagian dari barisan oposisi pada masa lalu, ia mengaku sangat memahami betapa represif dan “menyakitkannya” situasi ketika instrumen hukum direduksi sekadar menjadi alat pukul politik penguasa.

Refleksi atas pengalaman masa lalu tersebut, menurut Habiburokhman, menjadi alasan kuat bagi lembaganya untuk bersikap ekstra hati-hati dalam menggodok regulasi strategis.

Ia menegaskan bahwa setiap produk undang-undang, termasuk RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas, harus dirancang dengan instrumen pengaman yang ketat agar tidak berbalik menjadi bumerang atau disalahgunakan oleh penguasa di masa mendatang tatkala terjadi pergantian tampuk kepemimpinan.

“Saya pernah di oposisi juga sebelum saya di pemerintahan, pendukung partai pemerintah. Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan. Bagaimana kelak ketika kita tidak di kekuasaan, undang-undang ini digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya? Itulah yang selalu kami pikirkan,” pungkasnya.

Urgensi Pengamanan Regulasi Hukum ke Depan

Pernyataan ini sekaligus merefleksikan perdebatan panjang di parlemen mengenai batasan kewenangan negara dalam penegakan hukum ekonomi dan pemberantasan korupsi, yang sering kali bersinggungan langsung dengan potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) di tingkat eksekutif maupun yudikatif.

“Kita tidak boleh gegabah dalam melahirkan undang-undang karena dampaknya akan dirasakan oleh anak cucu kita di masa depan dalam sistem ketatanegaraan,” tegasnya menambahkan.

“Oleh sebab itu, kontrol dari masyarakat sipil serta pengawalan ketat dari parlemen tetap menjadi benteng utama agar hukum benar-benar berdaulat secara adil tanpa pandang bulu,” tutup Habiburokhman.

Artikel terkait lainnya