DEMOCRAZY.ID — Polemik seputar keabsahan ijazah pendidikan tingkat menengah atas (SLTA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir panas.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, secara terbuka menyoroti isu tersebut sekaligus mengumumkan perkembangan terbaru terkait sayembara publik yang diadakannya.
Denny menyebutkan bahwa akumulasi nilai hadiah sayembara yang ditujukan untuk menemukan bukti sah ijazah Gibran kini telah menembus angka Rp5,4 miliar.
Ia pun mengingatkan publik bahwa batas akhir penyerahan bukti dalam sayembara tersebut akan jatuh pada 9 September 2026, yang berarti masa waktu pengujian kini tinggal menyisakan delapan hari lagi.
Menurut Denny, apabila hingga tenggat waktu yang ditentukan tidak ada pihak yang mampu menghadirkan dokumen valid terkait riwayat pendidikan SLTA Gibran, maka yang bersangkutan patut diduga kuat mengalami cacat persyaratan formil sebagai seorang wakil presiden.
“Jika dokumen bukti telah menyelesaikan pendidikan SLTA atau sederajat tidak kunjung dihadirkan, maka perkara ini kami pertimbangkan untuk diuji ke hadapan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Denny Indrayana dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Denny berpandangan bahwa proses pelantikan resmi kenegaraan tidak serta-merta dapat menghapus cacat administrasi yang melekat pada diri seorang calon pejabat publik.
Demi menjunjung tinggi kepastian hukum, etika moral, dan konstitusi bernegara, pihaknya berencana membawa persoalan pelik ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki yurisdiksi dan kewenangan penuh dalam memutus perkara perselisihan pemilu.
Ia menyatakan siap menyerahkan seluruh pembuktian kepada lembaga peradilan konstitusi tersebut.
Jika nantinya majelis hakim MK sepakat menilai bahwa syarat formil pendidikan minimal tidak terpenuhi, Denny menegaskan bahwa pencalonan Gibran berkonsekuensi hukum untuk dibatalkan, yang sekaligus berujung pada pemberhentiannya dari kursi kepemimpinan wakil presiden.
“Biarkan Mahkamah yang memeriksa perkara dan memutuskan apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan. Jika tidak, maka biarkan mahkamah yang memecat Gibran,” tegasnya.
Sebagai penguat argumen hukumnya, Denny turut memaparkan sejumlah preseden kasus serupa di berbagai negara yurisdiksi lain, di mana pucuk pimpinan negara terpaksa harus dilengserkan melalui putusan pengadilan akibat terbukti melanggar persyaratan konstitusional:
Vanuatu (2004): Presiden Alfred Maseng Nalo diputus pecat oleh Mahkamah Agung lantaran terbukti tidak memenuhi syarat sah sebagai anggota parlemen.
Kosovo (2011): Presiden Behgjet Pacolli diberhentikan oleh Mahkamah Konstitusi karena proses pemilihannya dinyatakan inkonstitusional akibat hanya diikuti oleh calon tunggal.
Sierra Leone (2015): Wakil Presiden Samuel Sam-Sumana dipecat dari jabatannya setelah terbukti tidak memenuhi kriteria persyaratan sebagai kader partai pengusung.