DEMOCRAZY.ID – Denny Indrayana (inisiator gerakan Sayembara Ijazah SMA Gibran) menyampaikan perkembangan terbaru dimana nomor WA untuk menerima komitmen sumbangan sayembara IJAZAH SMA/SEDERAJAT GIBRAN tiba-tiba tidak bisa diakses.
“Nomor WA untuk menerima komitmen sumbangan sayembara IJAZAH SMA/SEDERAJAT GIBRAN tiba-tiba tidak bisa diakses. Ada pihak-pihak yang menganggu perjuangan ini. Kami sedang siapkan nomor WA baru,” ujar Denny Indrayana di akun media sosialnya, Sabtu (22/8/2026) sore.
Sebelumnya, tadi pagi, Denny Indrayana menyampaikan jumlah hadiah sayembara ijazah SMA Gibran sudah mencapai Rp 3,3 miliar lebih.
“Update hadiah sayembara ijazah SMA/sederajat Gibran per 06:47 WIB pagi ini, 22 Agustus 2026, adalah Rp 3.330.713.201. Bagi yang ingin partisipasi ikut menyumbang hadiah sayembara, tanpa perlu transfer dulu, silakan baca poster di atas,” posting Denny Indrayani tadi pagi.
Pakar hukum tata negara yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY, Denny Indrayana, menggelar sayembara berhadiah untuk siapa saja yang bisa menunjukkan ijazah SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Tujuan Sayembara: Denny Indrayana membuat sayembara ini untuk mendorong transparansi publik terkait syarat kelayakan dalam UU Pemilu.
Ia menyatakan bahwa menurut Undang-Undang Pemilu, syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden adalah minimal lulusan SMA atau sederajat.
Denny Indrayana secara tegas menyatakan jika Wapres Gibran tidak bisa menunjukkan ijazah SMAnya maka sudah seharusnya mengundurkan diri atau terpaksa dimundurkan (impeachment).
Nomor WA untuk menerima komitmen sumbangan sayembara IJAZAH SMA/SEDERAJAT GIBRAN tiba-tiba tidak bisa diakses. Ada pihak-pihak yang menganggu perjuangan ini. Kami sedang siapkan nomor WA baru.
Baca JugaSalam Integritas! pic.twitter.com/IJkGXNU4N9
— Denny Indrayana (@dennyindrayana) August 22, 2026
Selain melalui sayembara berhadiah miliaran, persoalan ijazah SMA Gibran juga tengah digugat di PTUN.
Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah SMK milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini diajukan oleh pemerhati pendidikan, Mercy Sihombing, bersama tim kuasa hukumnya, dengan pihak tergugat dari kementerian terkait (Kemendikdasmen).
Yang digugat dalam perkara ini adalah keabsahan dokumen/surat keterangan administratifnya, bukan Gibran secara pribadi.
Berikut adalah poin-poin utama terkait isi dan materi gugatan di PTUN:
Update hadiah sayembara ijazah SMA/sederajat Gibran per 06:47 WIB pagi ini, 22 Agustus 2026, adalah Rp 3.330.713.201. Bagi yang ingin partisipasi ikut menyumbang hadiah sayembara, tanpa perlu transfer dulu, silakan baca poster di atas.
Baca JugaSalam Integritas! pic.twitter.com/byB6eTPRbN
— Denny Indrayana (@dennyindrayana) August 22, 2026