DEMOCRAZY.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti konsistensi pemerintah dalam menindak dugaan pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi yang menyeret pejabat maupun institusi strategis.
Mahfud menilai ada perubahan sikap dari sejumlah pejabat jika dibandingkan dengan janji penindakan yang disampaikan pada awal masa jabatan.
Menurutnya, semangat yang sebelumnya begitu lantang justru tidak selalu terlihat ketika harus diwujudkan dalam tindakan.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official dikutip Senin (07/09/2026).
Dalam kesempatan tersebut, ia menyoroti respons pimpinan kementerian terhadap berbagai temuan dan dugaan keterlibatan pihak tertentu yang telah muncul dalam proses persidangan.
“Gak ada yang dulu dijanjikan. Pas menjadi menteri seminggu, 2 minggu hebatnya bukan main, blek blek blek. Sekarang jadi kerupuk,” tegas Mahfud.
Ia kemudian menyinggung sejumlah perkara besar, termasuk dugaan penyimpangan di sektor Bea Cukai serta persoalan penataan aset yang berkaitan dengan hasil kejahatan.
Menurut Mahfud, dalam sejumlah perkara, nama pihak yang diduga terlibat atau menerima aliran dana bahkan telah muncul dalam dakwaan maupun persidangan.
Namun, ia mempertanyakan tindak lanjut terhadap nama-nama tersebut, termasuk apakah ada langkah administratif dari institusi yang bersangkutan.
“Kenapa dibiarkan? Dulu menteri keuangannya katanya akan segera bertindak, tiba-tiba hilang beritanya. Berita ancaman dan janji-janji itu hilang begitu saja,” ujarnya.
Mahfud juga membawa persoalan tersebut pada konteks tindakan administratif terhadap pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi.
Ia menyinggung TAP MPR Nomor 8 Tahun 2001 yang menurutnya dapat menjadi salah satu dasar dalam mengambil langkah terhadap pejabat atau pihak yang terindikasi kuat terlibat dalam kasus korupsi.
Menurut dia, tindakan administratif seperti penonaktifan dari jabatan dapat dilakukan bersamaan dengan proses hukum pidana yang sedang berjalan.
Dengan begitu, penanganan dugaan pelanggaran tidak harus menunggu sampai perkara pidana memiliki putusan akhir.
Bagi Mahfud, langkah tersebut penting agar proses pemberantasan korupsi tidak berhenti pada persidangan atau sekadar munculnya nama seseorang dalam suatu perkara.
Kritik tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah agar komitmen pemberantasan korupsi tidak berhenti sebagai pernyataan.
Menurut Mahfud, janji penindakan yang disampaikan ketika pejabat baru menjabat perlu dibuktikan melalui langkah konkret ketika muncul dugaan pelanggaran hukum.
Dengan kata lain, keberanian pemerintah dalam menyatakan komitmen pemberantasan korupsi akan diuji ketika harus mengambil tindakan terhadap pihak yang diduga terlibat, termasuk jika pihak tersebut berada di lingkungan institusi strategis.