Pakar Hukum Buka Kartu “Cek Kosong” Kekuasaan Prabowo, Sebut Bahaya Besar Mengintai Demokrasi Kita!

DEMOCRAZY.ID – Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana melontarkan kritik tajam terhadap desain pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ia menilai perubahan Undang-Undang Kementerian Negara telah membuka ruang kewenangan yang terlalu luas bagi presiden dalam menentukan struktur kabinet.

Menurut Denny, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut banyak atau sedikitnya kementerian. Lebih jauh, ia mempersoalkan hilangnya batas yang jelas terhadap kekuasaan presiden.

Dalam surat terbukanya kepada Presiden Prabowo yang membahas persoalan konstitusi dan korupsi, Denny mengingatkan bahwa pembatasan kekuasaan merupakan salah satu fondasi utama konstitusionalisme.

“Konstitusionalisme adalah prinsip dasar berkonstitusi, di mana kekuasaan dibatasi (limitation of power), sehingga mencegah dan membunuh praktik korupsi,” tulis Denny, dikutip dari situs pribadinya, Rabu (19/8/2026).

Bagi Denny, ketika pembatasan kekuasaan dilemahkan, potensi penyalahgunaan kewenangan ikut membesar.

Ia bahkan menyebut pelanggaran terhadap konstitusi sebagai “cikal-bakal” sekaligus “pupuk utama” tumbuhnya perilaku koruptif.

Menyinggung Putusan MK soal Gibran

Dalam kritiknya, Denny tidak hanya menyoroti kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.

Ia menarik persoalan tersebut ke belakang, yakni proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Denny kembali menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan usia minimum calon presiden dan wakil presiden.

Ia menyebut putusan tersebut sebagai “Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran” dan mengatakan putusan itu telah dinyatakan melanggar etik berat oleh Majelis Kehormatan MK.

“Sayangnya, dalam pandangan saya, bahkan sedari awal, sebelum dilantik sekalipun, pelanggaran konstitusi telah menjadi pilar yang menopang lahirnya pemerintahan Prabowo-Gibran,” kata Denny.

Denny kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan perubahan UU Kementerian Negara yang disahkan menjelang pelantikan Prabowo-Gibran.

UU Kementerian Negara Diubah

UU Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disahkan pada 15 Oktober 2024.

Pengesahan itu berlangsung lima hari sebelum Prabowo dan Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Salah satu perubahan yang menjadi sorotan Denny adalah tidak lagi dicantumkannya batas maksimal jumlah kementerian seperti yang sebelumnya terdapat dalam UU Kementerian Negara.

Dalam UU lama, Pasal 15 mengatur jumlah kementerian paling banyak 34. Setelah perubahan, pembentukan kementerian ditentukan berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Bagi Denny, perubahan tersebut justru menghilangkan pagar pembatas terhadap kewenangan presiden.

“Desain perubahan UU tersebut, menghilangkan pembatasan presiden untuk membentuk kementerian. Presiden mendapatkan ‘cek kosong’ untuk membentuk kementerian apapun saja,” ujarnya.

Menurut dia, persoalannya bukan semata-mata apakah presiden berhak mengubah struktur kabinet.

Presiden memang membutuhkan keleluasaan untuk menjalankan pemerintahan.

Namun, keleluasaan tersebut, kata Denny, harus tetap berada dalam koridor pembatasan kekuasaan, akuntabilitas, transparansi, dan meritokrasi.

Kabinet Gemuk dan Transaksi Politik

Denny kemudian menghubungkan perubahan tersebut dengan konfigurasi kabinet Prabowo.

Ia menilai struktur kabinet yang besar berpotensi membuat pembentukan pemerintahan lebih dipengaruhi kepentingan politik dibandingkan kompetensi.

“Koalisi dibentuk jauh dari kompetensi dan meritokrasi, tetapi atas dasar transaksi kursi. Hadirlah kabinet lebih dari 100 menteri dan wakil menteri, yang cenderung kolutif dan koruptif,” tulisnya.

Kritik Denny terutama diarahkan pada ukuran pemerintahan Prabowo yang menurutnya telah mengalami “obesitas”.

Ia mencatat terdapat 49 menteri, 58 wakil menteri, dan 11 pejabat setingkat menteri.

Selain itu, terdapat 33 lembaga pemerintah nonkementerian serta sejumlah lembaga nonstruktural dan lembaga pemerintah lainnya.

“Dengan design yang tambun demikian, obesitas pemerintahan akan mempersulit kontrol, memperumit supervisi, dan ujungnya lagi-lagi korupsi,” tulis Denny.

Persoalkan Frasa “Sesuai Kebutuhan”

Denny juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU Kementerian Negara hasil perubahan.

Menurut dia, frasa seperti “sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan” tidak memberikan parameter yang cukup jelas mengenai kapan sebuah kementerian perlu dibentuk, diubah, digabungkan, atau dipecah.

Ia juga menyoroti ketentuan mengenai pembentukan kementerian berdasarkan suburusan atau perincian urusan pemerintahan.

“Bayangkan, batasan atas ruang lingkup urusan pemerintahan saja sulit dibatasi, apalagi suburusan pemerintahan,” tulisnya.

Denny kemudian menyinggung Pasal 9A yang mengatur perubahan unsur organisasi kementerian melalui peraturan pelaksanaan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, semakin banyak ruang yang diberikan tanpa parameter yang tegas, semakin besar pula potensi diskresi.

Ia juga menyoroti Pasal 25 yang menurutnya memperluas cakupan struktur pemerintahan hingga lembaga nonstruktural dan lembaga pemerintah lainnya.

“Semua pasal memberikan cek kosong alias unlimited power kepada Presiden, yang bertentangan dengan prinsip negara hukum, konstitusionalisme, pembatasan kekuasaan, dan tanpa kejelasan batasan menimbulkan ketidakpastian hukum yang dilarang berdasarkan Pasal 28D UUD 1945,” tegasnya.

Hubungan Kekuasaan dan Korupsi

Bagi Denny, kritik terhadap kabinet gemuk tidak berhenti pada persoalan efisiensi anggaran atau banyaknya pejabat.

Ia melihatnya sebagai persoalan desain institusi.

Menurut dia, struktur pemerintahan yang terlalu besar, kewenangan yang luas, serta lemahnya batas dan kontrol dapat menciptakan ruang bagi penyalahgunaan sumber daya publik.

“Dengan design UU yang cenderung tanpa kontrol dan melanggar konstitusi demikian, maka perubahan UU Kementerian Negara berpotensi menumbuhsuburkan korupsi,” tulis Denny.

Ia mengaitkan pandangannya dengan kajian Susan Rose-Ackerman dan Bonnie Palifka mengenai hubungan desain institusi, diskresi pejabat, serta risiko korupsi.

Dalam kerangka tersebut, persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan moral individu pejabat. Desain kelembagaan juga dapat menentukan seberapa besar peluang penyalahgunaan kewenangan terjadi.

Karena itu, Denny mengingatkan agar keleluasaan presiden dalam membentuk kabinet tidak diterjemahkan sebagai kewenangan tanpa batas.

Bukan Sekadar Kabinet Besar

Denny mengakui seorang presiden membutuhkan ruang untuk menyusun organisasi pemerintahan sesuai kebutuhan.

Namun, menurut dia, keleluasaan tersebut harus diimbangi dengan kontrol kelembagaan.

Ia menekankan pentingnya akuntabilitas, transparansi, meritokrasi, serta mekanisme pengawasan yang efektif.

Dengan demikian, ukuran kabinet bukan sekadar persoalan angka.

Kabinet yang besar, menurut Denny, harus mampu dibuktikan memiliki alasan administratif dan kebutuhan pemerintahan yang jelas.

Sebaliknya, jika pembentukan struktur pemerintahan lebih banyak didorong kepentingan politik dan pembagian kekuasaan, ia khawatir sistem presidensial justru kehilangan efektivitasnya.

Denny pun menutup kritiknya dengan permainan kata yang menyindir konfigurasi koalisi pemerintahan.

“Padahal yang dituju adalah presidensial yang efektif (effective presidential), bukan presiden sial karena koalisi kurus-ceking (undersized coalition), bukan pula presiden sial(an) karena koalisi kegemukan dan koruptif (oversized coalition),” pungkasnya.

Kritik tersebut pada akhirnya menempatkan perubahan UU Kementerian Negara dan besarnya kabinet Prabowo dalam satu isu yang lebih fundamental: seberapa jauh kekuasaan presiden dapat diperluas tanpa mengikis prinsip pembatasan kekuasaan dalam negara hukum.

Artikel terkait lainnya