Membaca Gerak-Gerik LBP, Pengamat Ingatkan Prabowo Agar Waspada Terhadap Potensi Skenario Jebakan!

DEMOCRAZY.ID — Usulan pelonggaran tafsir korupsi yang dilontarkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) menuai sorotan amat tajam dari pengamat kebijakan publik.

Pemerhati kebijakan publik senior, Chazali H. Situmorang, memperingatkan Presiden Prabowo Subianto agar tidak terjebak dalam perangkap politik-hukum yang dapat melumpuhkan pemberantasan korupsi di tanah air.

Chazali menilai, dorongan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi dan menggantikannya hanya pada fokus penyuapan berbasis rujukan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) adalah langkah berbahaya yang memicu kekebalan hukum bagi para perampok uang rakyat.

Peringatan Politik untuk Prabowo: Jangan Terjebak Perangkap Kebijakan Luhut

Meskipun DEN telah merilis klarifikasi resmi dan mengklaim tidak berniat menghapus Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, Chazali menegaskan bahwa narasi awal yang dilempar Luhut usai bertemu Prabowo merupakan sinyal bahaya bagi penegakan hukum.

“Yang saya persoalkan ialah risiko sebuah gagasan menjadi perangkap kebijakan. Presiden dapat terlihat sedang memperbaiki iklim investasi, padahal tanpa pengamanan yang ketat hasilnya justru bisa mempersempit ruang penindakan terhadap penyalahgunaan kekuasaan dan uang negara,” tegas Chazali H. Situmorang, Jumat (23/10/2026).

Chazali mengingatkan bahwa modus korupsi modern tidak melulu menggunakan amplop suap.

Keuntungan haram sering kali disembunyikan melalui pencucian uang, saham, kontrak fiktif, hingga perusahaan cangkang.

Jika definisi korupsi dipersempit hanya pada pembuktian suap, penyidik dipastikan akan kehilangan instrumen untuk mengusut mega skandal perampokan APBN.

KPK Pasang Badan Menolak Usulan DEN

Gagasan yang dihembuskan Luhut tersebut langsung memicu penolakan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya jika unsur kerugian keuangan negara dihilangkan dari undang-undang antikorupsi.

KPK menekankan bahwa ratifikasi UNCAC seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat sarana hukum nasional, seperti menjerat suap pejabat asing, perdagangan pengaruh, dan pengayaan ilegal, bukan justru mempreteli wewenang negara dalam mengejar perampok uang publik.

Chazali turut mempertanyakan akal sehat di balik usulan tersebut dan dampaknya terhadap kasus-kasus korupsi yang saat ini sedang disidik aparat penegak hukum.

“Siapa yang akan menjamin agar pihak yang menyembunyikan keuntungan melalui orang lain tidak memperoleh jalan keluar dari tanggung jawab pidana?” sindirnya menohok.

Janji Antikorupsi Prabowo Diuji: Karpet Merah bagi Impunitas?

Chazali menegaskan bahwa rezim pemerintahan Prabowo tidak boleh membiarkan kepastian hukum dan perlindungan bisnis berubah menjadi karpet merah bagi impunitas para pejabat korup dan pengusaha nakal.

Ia menantang Presiden Prabowo untuk menolak setiap usulan perubahan undang-undang yang berpotensi meloloskan obligor bermasalah dan koruptor kelas kakap dari jerat hukum.

“Prabowo mesti memastikan bahwa perubahan hukum tidak menjadi karpet merah bagi impunitas. Negara boleh melindungi orang yang mengambil risiko usaha dengan jujur, tetapi negara tidak boleh kehilangan keberanian mengejar siapa pun yang menyalahgunakan uang rakyat,” pungkas Chazali.

Artikel terkait lainnya