DEMOCRAZY.ID – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan dirinya terbuka jika mendapat kesempatan menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengajukan satu syarat tegas.
Ahok meminta agar hukuman mati bagi pelaku korupsi diberlakukan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahok saat menyoroti upaya pemberantasan korupsi, khususnya terkait wacana perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.
“Saya siap jadi Ketua KPK. Tapi syaratnya sahkan RUU hukum mati koruptor. Kalau hanya perampasan aset, koruptor bisa saja taruh aset pakai nama orang lain,” demikian pernyataan Ahok sebagaimana dikutip pada Rabu (2/9/2026).
Menurut Ahok, penyitaan atau perampasan aset saja belum tentu mampu menghilangkan seluruh keuntungan yang diperoleh dari praktik korupsi.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai masih terdapat celah bagi pelaku untuk menyembunyikan kekayaan hasil korupsi atau mengalihkannya kepada pihak lain.
Karena itu, Ahok mendorong adanya hukuman yang lebih berat untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan beragam respons.
Sebagian pihak menilai hukuman maksimal diperlukan untuk memberikan efek jera, sementara pihak lain menyoroti aspek hukum, HAM, serta penerapan hukuman mati dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Di sisi lain, pembahasan mengenai pemberantasan korupsi saat ini juga berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Berdasarkan pendalaman dan masukan yang diterima, Komisi III DPR RI memasukkan sejumlah jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam RUU tersebut.
Total terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar.
Komisi III DPR menyatakan RUU Perampasan Aset nantinya harus dapat diterapkan secara efektif, proporsional, dan berkeadilan.
Aturan tersebut juga diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana kepada negara atau pihak yang berhak.
Dengan demikian, wacana yang disampaikan Ahok mengenai hukuman mati bagi koruptor berada dalam konteks yang lebih luas mengenai penguatan instrumen pemberantasan korupsi.
Perampasan aset menjadi salah satu instrumen yang tengah didorong melalui pembahasan RUU, sementara Ahok menilai hukuman yang lebih berat juga diperlukan agar pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada pengembalian kerugian atau aset hasil kejahatan.