Media Asing Soroti Nasib Gibran Jelang Putusan MK Malam Ini: Risiko Politik Besar Mengancam Pemerintahan Prabowo!

DEMOCRAZY.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan terkait gugatan yang meminta pembatalan kemenangan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Indonesia pada malam ini, Selasa 6 Oktober 2026.

Gugatan tersebut mempersoalkan rekam jejak pendidikan Gibran.

Jika dikabulkan, perkara ini berpotensi mengguncang pemerintahan Presiden Prabowo Subianto karena posisi Gibran sebagai wakil presiden dapat ikut terdampak.

Persoalan ini jadi sorotan media asing, Reuters melaporkan, gugatan diajukan pada bulan lalu oleh sejumlah pemohon yang dipimpin mantan wakil menteri hukum, Denny Indrayana.

Para pemohon mempersoalkan riwayat pendidikan Gibran di luar negeri serta penerimaan dokumen kesetaraan pendidikan oleh penyelenggara pemilu.

Berdasarkan aturan pemilu Indonesia, calon presiden dan wakil presiden diwajibkan menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat.

Pemohon berpendapat Gibran tidak memberikan bukti yang memadai bahwa dirinya telah memenuhi persyaratan tersebut.

Rekam Jejak Pendidikan Gibran Dipersoalkan

Gibran diketahui pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura.

Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan di UTS Insearch di Australia sebelum memperoleh gelar sarjana melalui Management Development Institute of Singapore (MDIS).

Persidangan kemudian menyoroti apakah riwayat pendidikan Gibran di luar negeri memenuhi ketentuan pendidikan yang berlaku di Indonesia.

Pejabat Kementerian Pendidikan, Taufiq Damarjati, memberikan keterangan di hadapan MK pada 2 Oktober.

Ia mengatakan penilaian kesetaraan pendidikan Gibran didasarkan pada keseluruhan riwayat pendidikannya.

Namun, dalam persidangan tersebut Taufiq juga mengakui tidak ada ijazah yang diserahkan ketika proses pengajuan berlangsung.

Fakta itu menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan dalam gugatan.

MK Periksa Sejumlah Pihak

Sebelum menjatuhkan putusan, MK telah menggelar sejumlah persidangan dengan menghadirkan berbagai pihak.

Di antaranya ahli, atase diplomatik serta perwakilan Kementerian Pendidikan.

Putusan MK akan menentukan apakah dalil pemohon mengenai persyaratan pendidikan Gibran dapat diterima atau justru ditolak.

Reuters menyebut perkara ini menjadi sorotan karena putusan tersebut berpotensi memiliki dampak politik yang lebih luas terhadap pemerintahan Prabowo.

Perkara terbaru ini juga menurut Reuters mengingatkan pada kontroversi pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.

Pada 2023, MK mengeluarkan putusan yang memberikan pengecualian terhadap batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Putusan tersebut membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden.

Langkah itu kemudian memicu kritik dari mahasiswa, aktivis dan sejumlah pakar hukum.

Sejumlah analis kala itu menilai keputusan tersebut dapat mempertahankan pengaruh Joko Widodo setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden.

Dalam perkembangan politik berikutnya, Prabowo juga melakukan sejumlah pergantian pejabat senior, termasuk Kapolri dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Perubahan tersebut disinyalir dengan dinamika hubungan politik antara Prabowo dan Jokowi.

Meski demikian, putusan MK terkait gugatan Gibran tetap menjadi perkara hukum tersendiri yang akan ditentukan berdasarkan proses persidangan.

Artikel terkait lainnya