Panggung Sengketa Ijazah Gibran di MK Memanas: Komentar Menohok Mahfud MD dan Suara Kritis Denny Indrayana Soal Kedaulatan Rakyat!

Signature: 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

DEMOCRAZY.ID – Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) kini tidak hanya diperdebatkan dari sisi dokumen pendidikan.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD melihat persoalan tersebut dari batas antara legalitas konstitusional dan persoalan etik, sementara pemohon Denny Indrayana menegaskan bahwa perkara yang diajukannya menyangkut prinsip-prinsip konstitusi yang lebih luas.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah diregistrasi MK dan dalam dua sidang pada 21 dan 23 September 2026, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

MK mencatat para pemohon meminta, antara lain, diskualifikasi Gibran dan pembatalan sejumlah keputusan terkait pencalonan serta pelantikannya.

Di tengah proses itu, Mahfud menyampaikan pandangannya mengenai kedudukan Prabowo Subianto-Gibran setelah Pilpres 2024.

Mahfud Pisahkan Legalitas dan Persoalan Etik

Mahfud menegaskan bahwa secara konstitusional, terpilihnya Prabowo-Gibran telah selesai karena telah diputus melalui mekanisme hukum.

“Saya jelaskan dulu posisi saya terhadap pemerintah bahwa secara konstitusional, terpilihnya Prabowo-Gibran itu sudah selesai. Sudah terpilih karena itu diputuskan oleh pengadilan,” ujar Mahfud, dikutip Sabtu (26/9/2026).

Namun, Mahfud kemudian membedakan status hukum tersebut dengan persoalan etik yang muncul dalam proses lahirnya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

“Pengadilannya curang sehingga pengesahannya juga cacat moral secara konstitusi, itu iya,” katanya.

Pernyataan Mahfud tersebut merujuk pada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengenai pelanggaran etik dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

MKMK pada 7 November 2023 menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.

Menurut Mahfud, persoalan etik tersebut tidak otomatis membatalkan putusan MK yang telah dijatuhkan.

“Lah kenapa kalau hakimnya sudah bersalah kok keputusannya masih dibenarkan. Begitulah bunyi konstitusi bahwa putusan MK itu bersifat final meskipun hakimnya salah, nggak bisa dibatalkan lagi,” kata Mahfud.

Pandangan Mahfud tersebut terutama berkaitan dengan status putusan MK sebelumnya.

Sementara perkara yang kini diajukan Denny dan pemohon lain merupakan perkara berbeda yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran, bukan pengujian ulang langsung terhadap Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Denny: Masalahnya Bukan Semata-mata GibranDenny Indrayana melihat perkara tersebut dari sudut yang berbeda.

Ia menegaskan gugatan yang diajukannya tidak dimaksudkan semata-mata untuk mempersoalkan Gibran atau ijazahnya.

“MBG = Masalahnya Bukan Gibran. Masalahnya bukan Gibran. Masalahnya bukan semata-mata ijazah Gibran. Masalahnya bukan semata-mata syarat pendidikan Gibran. Masalahnya jauh lebih mendasar dari itu,” kata Denny Indrayana, Sabtu (26/9/2026).

Menurut Denny, apabila suara pemilih diberikan kepada calon wakil presiden yang pada akhirnya dinilai tidak memenuhi syarat, persoalannya menyentuh prinsip kedaulatan rakyat.

“Ketika suara kita ternyata diberikan kepada cawapres yang tidak memenuhi syarat, yang dilanggar adalah prinsip DAULAT RAKYAT, yang dijamin Pasal 1 ayat (2) UUD 1945,” ujarnya.

Ia juga mengaitkan persoalan syarat usia dan pendidikan dengan prinsip negara hukum.

“Ketika aturan syarat umur dan syarat pendidikan di-Gibrankan, yang dilanggar adalah prinsip NEGARA HUKUM, yang dijamin Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,” katanya.

Denny kemudian mempersoalkan apa yang disebutnya sebagai campur tangan terhadap aturan pemilu dan menyebut hal tersebut berkaitan dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil.

“Ketika aturan pemilu dicawa-cawe demi Gibran bin Jokowi, yang dilanggar adalah prinsip pemilu JUJUR dan ADIL, yang dijamin Pasal 22E ayat (1) UUD 1945,” tuturnya.

Seluruh pernyataan tersebut merupakan argumentasi Denny dan posisi para pemohon, bukan kesimpulan hukum MK.

Denny Pernah Hubungi Mahfud

Denny juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah berkomunikasi dengan Mahfud mengenai kemungkinan mantan Menko Polhukam tersebut ikut menjadi pemohon dalam perkara itu.

“Saya komunikasi dengan Prof. Mahfud soal kemungkinan beliau maju sebagai pemohon sengketa pilpres di MK. Beliau merasa tidak pas secara etika. Saya paham dan hormati,” tutur Denny.

Menurut Denny, komunikasi mereka berlanjut pada pembahasan substansi permohonan.

“Kami juga berdiskusi soal substansi permohonan. Karena sudah lebih paham permohonan dan ikhtiar kami itulah, beliau berkomentar, seandainya beliau hakimnya, akan melakukan terobosan hukum demi menegakkan keadilan,” tandasnya.

Namun, Mahfud akhirnya tidak masuk sebagai pemohon dalam perkara tersebut.

Sementara nama Denny tercatat sebagai salah satu dari 12 pemohon Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Reza P2G Soroti Standar Administrasi Pendidikan

Di luar ruang persidangan, polemik mengenai syarat pendidikan Gibran juga ditanggapi Anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Reza Sudrajat.

Reza membandingkan persoalan tersebut dengan persyaratan administrasi guru untuk dapat terdata dalam Dapodik maupun EMIS.

“Guru untuk bisa terdata di dapodik atau EMIS aja selain minimal harus S1, juga harus melampirkan ijazah dari SD sampe lulus kuliah,” kata Reza dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (26/9/2026).

Dari perbandingan itu, Reza mempertanyakan apabila dokumen pendidikan terakhir Gibran disebut setara dengan bimbingan belajar.

“Sementara ijazah Wapres yang disinyalir setara ijazah bimbel, saya rasa kurang adil,” ucap Reza.

Pernyataan mengenai dokumen pendidikan Gibran yang disebut setara bimbel merupakan klaim dan penilaian Reza, bukan kesimpulan hukum yang telah ditetapkan MK.

Reza juga mengaitkan komentarnya dengan perbandingan anggaran Pemilu dan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Apalagi ditengah terpangkasnya anggaran pendidikan. Biaya Pemilu sama MBG gedean biaya MBG kok, Pemilu sekitar 71 Triliun. MBG 240 Triliun,” pungkasnya.

Angka tersebut merupakan pernyataan Reza dalam unggahannya dan tidak menjadi pokok pemeriksaan perkara MK.

Pokok Gugatan Masih DiperiksaDalam permohonannya, para pemohon mendalilkan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat merupakan persyaratan wajib bagi calon presiden dan wakil presiden.

Mereka meminta MK menyatakan syarat tersebut harus dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden, membatalkan keputusan KPU terkait pencalonannya, hingga membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Semua permintaan itu merupakan petitum pemohon, bukan putusan MK.

Sementara itu, dalam pemeriksaan 23 September 2026, MK mendengarkan jawaban KPU, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu.

Agenda tersebut tercatat secara resmi dalam jadwal dan risalah persidangan MK.

Dengan demikian, pernyataan Mahfud mengenai finalitas putusan MK sebelumnya, argumentasi Denny mengenai prinsip konstitusional, serta kritik Reza mengenai standar pendidikan berada dalam konteks yang berbeda.

Sampai tahap persidangan yang telah berlangsung, MK belum menjatuhkan putusan terhadap Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Karena itu, baik dalil mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran maupun konsekuensi hukumnya masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara.

Artikel terkait lainnya