Syahganda Nainggolan Bongkar Cerita di Balik ‘Lobi Senyap’ ke Orang Dekat Prabowo Demi Roy Suryo dan Dr Tifa

DEMOCRAZY.ID – Tokoh pergerakan Syahganda Nainggolan mengungkap perannya dalam polemik yang melibatkan dr.

Tifa dan pakar telematika Roy Suryo terkait analisis keaslian dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Syahganda mengaku pernah melakukan lobi kepada orang-orang di lingkaran Presiden Prabowo Subianto agar tidak terjadi kriminalisasi maupun penangkapan terhadap Tifa dan Roy Suryo.

Pengakuan tersebut disampaikan Syahganda saat berbincang dengan pakar hukum tata negara Refly Harun dalam siniar yang ditayangkan pada 3 Oktober 2026.

Menurut Syahganda, ia tidak menyampaikan persoalan tersebut secara langsung kepada Prabowo.

Ia memilih menitipkan pesan melalui elite yang disebutnya memiliki akses dekat dengan Presiden.

Saat ditanya Refly mengenai sosok yang menjadi penghubung, Syahganda menyebut empat tokoh yang menurutnya berada di lingkaran terdekat Prabowo.

“Hanya empat orang yang dekat dengan Prabowo… yaitu Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, Teddy, dan Hashim (Djojohadikusumo). Itu yang sudah jelas the big four. Nah, kira-kira kalau sudah urusan begini pasti di antara mereka,” ungkap Syahganda.

Ketika Refly mengerucutkan sosok tersebut kepada Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Syahganda membenarkannya.

Syahganda mengaku menyampaikan kepada pihak tersebut bahwa Tifa dan pihak lainnya sedang melakukan riset terhadap dokumen yang sebelumnya telah beredar di ruang publik.

“Saya mengatakan bahwa ini Tifa sedang riset tentang satu ijazah yang di-upload oleh orang. Nah, dia membuktikan ijazah yang di-upload itu palsu. Di situ salahnya di mana dia melakukan riset? Akhirnya orang ini (elite Istana) paham, dan dia salah satu yang membela di depan Presiden Prabowo bahwa tidak perlu ada penangkapan terhadap Tifa dan teman-teman,” papar Syahganda.

Pernyataan Syahganda tersebut muncul di tengah perkara hukum yang menjerat Roy Suryo dan Tifa terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Jokowi.

Keduanya sebelumnya ditangkap Polda Metro Jaya pada Juni 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Polisi menyebut penangkapan tersebut merupakan bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Perkara tersebut kemudian dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam konteks itu, Syahganda menilai aktivitas Tifa dan Roy Suryo perlu dilihat sebagai bagian dari aktivitas riset terhadap dokumen yang telah beredar di ruang publik.

Ia mengaku menggunakan akses komunikasinya untuk menyampaikan pandangan tersebut kepada pihak yang berada di sekitar kekuasaan.

Syahganda juga menegaskan kedekatan dengan sejumlah pihak di pemerintahan tidak membuat dirinya meninggalkan sikap kritis.

Ia menyebut posisinya di sekitar kekuasaan justru dapat digunakan untuk menyampaikan aspirasi ketika menemukan persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

Menurutnya, kebebasan berpendapat tetap perlu dijaga agar kritik maupun aktivitas riset independen tidak berujung pada tindakan represif.

[VIDEO]

Artikel terkait lainnya