DEMOCRAZY.ID — Fenomena perburuan “gelar adat” yang belakangan kerap melingkupi safari politik mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bersama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menuai sorotan tajam.
Alih-alih mendulang simpati, langkah politik berbalut budaya ini justru dinilai mencederai marwah serta kesakralan lembaga adat di berbagai daerah.
Sorotan publik terhadap praktik ini sejatinya bukan tanpa sebab.
Di Lampung, misalnya, penganugerahan gelar adat “Sutan” kepada Jokowi melalui sebuah upacara adat sempat memicu gelombang protes keras dari para pemuka adat setempat lantaran dinilai menabrak pakem dan prosedur baku.
Kasus serupa juga sempat terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Polemik kembali mencuat ketika dokumen surat dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kabupaten Muara Enim tertanggal 8 Juli 2026 bocor ke ruang publik.
Dalam surat tersebut, tersurat permintaan agar Jokowi diberi gelar adat “Meraje” sebagai pemangku adat Semende, di mana konon seluruh pembiayaan prosesi tersebut ditanggung langsung oleh pihak Jokowi.
Rencana safari politik Jokowi dan PSI ke Sumatra Selatan pun akhirnya tertunda, diduga kuat akibat gaduhnya kebocoran dokumen permintaan gelar tersebut.
Meskipun demikian, petinggi PSI menyebutkan bahwa pada September 2026 ini Jokowi tetap mengagendakan safari politik ke Jawa Barat sebelum meluas ke berbagai daerah lain.
Bagi masyarakat adat nusantara, sebuah gelar kehormatan bukanlah sekadar piagam penghargaan seremonial yang bisa dibeli atau diminta.
Terdapat tiga prinsip fundamental yang harus dipenuhi:
Memberikannya kepada orang luar secara tiba-tiba jelas mencederai pakem tradisi.
Jasa dan Pengabdian Nyata: Gelar adat lahir dari kontribusi serta pengabdian besar yang diberikan kepada komunitas adat tersebut selama puluhan tahun, bukan semata karena yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala negara.
Keputusan Murni Dewan Adat: Pemberian gelar mutlak diputuskan secara otonom oleh dewan atau pemangku adat setempat, bukan atas dasar lobi, tekanan, atau permintaan pihak luar—terlebih jika seluruh pembiayaannya disuarakan atau disponsori oleh pihak yang hendak diberi gelar.
Ketika biaya prosesi ditanggung oleh figur yang bersangkutan atau elemen pendukungnya—seperti kasus surat permintaan di Sumatra Selatan—kesan yang ditangkap publik adalah adanya upaya “meminta dan membeli gelar” alih-alih “diberi karena dihormati”.
Hal ini tidak hanya merusak etika moral, tetapi juga berpotensi memantik kemarahan para tokoh dan masyarakat adat lokal.
Secara saksama, pola pergerakan safari politik Jokowi dan PSI ini dapat dibaca melalui beberapa lapis kepentingan strategis:
Gelar adat dijadikan instrumen pintu masuk untuk menanam pengaruh di berbagai provinsi.
Konsolidasi Jejaring Elit Lokal: Mengukuhkan diri sebagai “raja adat” di banyak wilayah diharapkan mampu merajut relasi kuasa dan mendulang dukungan dari jaringan elit lokal.
Proyeksi Pemilu 2029: Pendekatan kultural diyakini oleh kubu PSI sebagai strategi penting untuk mendongkrak elektoral partai agar lolos ke Senayan, atau bahkan sebagai persiapan menghadapi wacana percepatan pemilu—seperti yang sempat disinggung dalam video viral pimpinan relawan pendukung Jokowi, Budi Arie Setiadi.
Ambisi ini bahkan sempat mencuat ke ruang publik lewat pernyataan video viral yang dihadiri Jokowi, di mana muncul wacana menduetkan Gibran dengan KDM (Kang Dedi Mulyadi) untuk kontestasi kepemimpinan nasional mendatang.
Jika diurai secara utuh, rangkaian safari politik berbalut budaya ini terang-terang merangkap sebagai bentuk pelanggaran kampanye dini yang semestinya ditertibkan secara tegas oleh KPU dan Bawaslu.
Skenario besar di balik narasi “raja adat se-Indonesia” ini diduga kuat dirancang demi membangun legacy palsu, sekaligus menjadi perisai untuk meredam kritik publik terkait pelbagai persoalan masa lalu—mulai dari polemik ijazah hingga proyek mobil Esemka.
Targetnya ambisius: mengantongi setidaknya 10 gelar raja adat dari berbagai daerah.
Sudah selayaknya Jokowi dan jajaran elite PSI diingatkan agar tidak terus-menerus menginjak-injak marwah lembaga adat di daerah.
Lembaga adat adalah ruang yang sakral, bukan komoditas politik untuk dikoleksi.
Menyamakan gelar adat dengan piagam penghargaan, atau bahkan mencederainya dengan rekayasa dan budaya instan, lambat laun akan membuat masyarakat kehilangan rasa hormat terhadap kebudayaan mereka sendiri, hingga akhirnya tradisi luhur tersebut berubah menjadi bahan cemoohan publik.
Daripada sibuk mengejar gelar raja-rajaan di berbagai daerah, jauh lebih terhormat apabila kepemimpinan masa lalu dikenang melalui pertanggungjawaban kebijakan yang tuntas—seperti bagaimana menyelesaikan beban utang jangka panjang proyek Kereta Cepat Whoosh yang telanjur dialihkan dan menjadi beban berat keuangan negara melalui APBN.
Itulah bentuk “gelar” pengabdian nyata yang sesungguhnya akan dicatat abadi oleh sejarah.