DEMOCRAZY.ID – Polemik panjang terkait kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi) kembali memasuki babak baru.
Setelah mendapatkan amnesti dan bebas dari hukuman, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kini menyiapkan langkah hukum untuk meminta ganti rugi atas perkara yang pernah membuatnya harus menjalani hukuman penjara.
Gus Nur disebut berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Langkah tersebut menjadi sorotan karena Gus Nur sebelumnya merupakan salah satu pihak yang terseret perkara hukum setelah menyampaikan pernyataan terkait dugaan keaslian ijazah Jokowi.
Kini, setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, arah perjuangan Gus Nur justru berbalik.
Ia tidak lagi hanya berbicara mengenai kasus yang pernah menjeratnya, tetapi mulai mempertimbangkan upaya hukum untuk meminta pertanggungjawaban dan ganti rugi atas kerugian yang diklaim dialaminya.
Dari balik jeruji penjara, Gus Nur kini bersiap membawa persoalan tersebut kembali ke meja hijau.
Kali ini bukan sebagai terdakwa, melainkan sebagai pihak yang menuntut ganti rugi.
Rencana tersebut disampaikan setelah Gus Nur memperoleh amnesti dan tidak lagi menjalani hukuman atas perkara yang sebelumnya menjeratnya.
Menurut pemberitaan yang berkembang, gugatan yang tengah dipertimbangkan Gus Nur dapat bernilai sangat besar, bahkan disebut mencapai triliunan rupiah.
Namun, nominal tersebut belum dapat dianggap sebagai nilai gugatan final karena proses hukumnya masih dalam tahap persiapan.
Gus Nur melalui tim hukumnya menilai ada kerugian yang dialami selama dirinya menjalani proses hukum hingga akhirnya dipenjara.
Ia kemudian mempertimbangkan jalur perdata untuk meminta ganti rugi.
Kabar mengenai rencana tersebut juga kembali mencuat dalam pemberitaan pada Agustus 2026.
Gus Nur disebut sedang mempertimbangkan langkah hukum baru setelah bebas dari penjara.
PN Solo bukan tempat yang asing dalam rangkaian perkara terkait isu ijazah Jokowi.
Gus Nur sebelumnya menjalani proses hukum di pengadilan tersebut bersama Bambang Tri Mulyono.
Perkara itu berkaitan dengan konten dan pernyataan mengenai ijazah Jokowi.
Bambang Tri kemudian dijatuhi hukuman dalam perkara tersebut, sementara Gus Nur juga menjalani proses hukum hingga akhirnya mendapatkan amnesti.
Karena itu, rencana gugatan baru Gus Nur ke PN Solo berpotensi kembali membuka perdebatan hukum yang sebelumnya sempat mereda.
Terlebih, Solo merupakan wilayah yang sejak awal menjadi salah satu pusat rangkaian perkara terkait dokumen pendidikan Jokowi.
Pada 2025, misalnya, pengacara Muhammad Taufiq juga pernah mendaftarkan gugatan terkait ijazah Jokowi ke PN Solo.
Dalam perkara tersebut, Jokowi, KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan UGM disebut sebagai pihak yang digugat.
Ada perubahan posisi yang menarik dalam langkah Gus Nur kali ini.
Jika sebelumnya namanya muncul sebagai pihak yang harus menghadapi proses pidana, kini ia justru berencana menempuh jalur hukum untuk meminta ganti rugi.
Artinya, persoalan yang semula berujung pada proses pidana kini berpotensi bergeser menjadi sengketa perdata.
Gus Nur sebelumnya juga kembali menyampaikan keberatannya terhadap proses hukum yang pernah dijalaninya.
Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah mengenai pembuktian dalam perkara tersebut.
Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa rencana gugatan tidak otomatis berarti tuntutan Gus Nur telah terbukti benar.
Begitu pula dengan nilai ganti rugi yang disebut mencapai triliunan rupiah.
Angka tersebut harus menunggu proses resmi dan dokumen gugatan apabila benar-benar telah didaftarkan ke pengadilan.
Kasus yang berkaitan dengan ijazah Jokowi memang telah berkembang ke berbagai jalur hukum.
Selain perkara yang pernah menjerat Gus Nur dan Bambang Tri, gugatan terkait ijazah Jokowi juga sempat diajukan melalui mekanisme lain di PN Solo.
Pada Agustus 2025, misalnya, dua alumni UGM mengajukan citizen lawsuit ke PN Solo.
Kuasa hukum mereka menjelaskan bahwa gugatan tersebut ditujukan untuk mendorong pemerintah memenuhi kewajibannya dan bukan semata-mata mengejar ganti rugi materiil.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa polemik ijazah Jokowi tidak berhenti pada satu perkara.
Kini, muncul kembali rencana Gus Nur untuk mengajukan gugatan ganti rugi.
Amnesti yang diberikan kepada Gus Nur mengubah posisi hukumnya secara signifikan. Ia tidak lagi menjalani hukuman sebagaimana sebelumnya.
Namun, bebas dari hukuman bukan berarti seluruh persoalan hukum yang berkaitan dengan kasus tersebut otomatis selesai.
Jika gugatan benar-benar didaftarkan, Gus Nur harus membuktikan dasar tuntutannya di hadapan pengadilan.
Ia juga harus menjelaskan pihak yang dianggap bertanggung jawab, bentuk kerugian yang dialami, serta dasar hukum yang digunakan untuk meminta ganti rugi.
Dengan kata lain, pernyataan untuk menggugat dan gugatan yang telah resmi didaftarkan adalah dua hal berbeda.
Karena itu, perkembangan berikutnya akan sangat menentukan: apakah rencana tersebut benar-benar diwujudkan menjadi perkara perdata di PN Solo dan berapa nilai tuntutan yang akhirnya dicantumkan secara resmi.
Untuk saat ini, yang sudah menjadi sorotan adalah satu hal: setelah mendapatkan amnesti, Gus Nur kini bersiap mengambil langkah hukum baru dan berencana meminta ganti rugi atas perkara yang pernah membuatnya dipenjara.
Jika gugatan tersebut benar-benar masuk ke PN Solo, polemik lama soal kasus ijazah Jokowi berpotensi kembali menjadi sorotan besar.