Babak Baru Sidang MK: Denny Indrayana Seret ‘3 Pihak Baru’ Demi Bongkar Pencalonan Gibran!

DEMOCRAZY.ID – Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden terus menjadi sorotan menyusul gugatan terkait hal itu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terbaru, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana bersama para pemohon meminta tiga pihak tambahan dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan terkait sejumlah dalil yang mereka ajukan.

Tiga pihak yang diminta hadir adalah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Kementerian Hukum (Kemenkum).

Permintaan tersebut telah disampaikan melalui surat kepada pengadilan menjelang sidang lanjutan perkara dari Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Denny mengatakan, kehadiran ketiga pihak tersebut dibutuhkan agar persoalan yang menjadi dasar gugatan dapat dijelaskan langsung oleh pihak-pihak yang dinilai memiliki pengetahuan atau keterkaitan dengan isu tersebut.

“Kami kemarin bersurat melalui kuasa hukum untuk membuka apa yang sebenarnya terjadi, meminta agar pengadilan berkenan untuk mengundang, memberikan kesaksian, keterangan di hadapan persidangan yang mulia, 3 (pihak) paling tidak,” kata Denny dikutip Rabu (30/9/2026).

Pihak pertama yang diminta hadir adalah Gibran.

Denny menilai politikus itu merupakan pihak yang paling mengetahui riwayat pendidikannya sendiri.

“Pertama adalah memohon kepada pengadilan mengundang saudara Gibran Rakabuming Raka. Penting untuk beliau hadir dan menjelaskan sendiri bagaimana sebenarnya tentang riwayat pendidikan beliau, yang paling paham, yang paling mengerti tentu Mas Gibran,” jelas Denny.

Pihak kedua adalah Kemendikdasmen.

Kementerian ini diminta menerangkan proses penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran.

Denny mempertanyakan dasar keterangan yang menyatakan pendidikan politikus itu setara dengan SMK Grade 12.

Padahal hal itu berdasarkan sekolah di UTS Insearch Sydney, Australia.

“Kita ingin dengar langsung dari kementerian yang menerbitkan keterangan itu,” kata Denny.

Sementara itu, pihak ketiga yang diminta hadir adalah Kemenkum.

Permintaan ini berkaitan dengan dalil yang disampaikan pemohon mengenai Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Denny menilai keberadaan ketentuan tersebut perlu dijelaskan dalam persidangan karena menurut pihak pemohon, aturan itu berkaitan dengan pengecualian bukti kelulusan bagi calon yang menempuh pendidikan sekolah menengah atas di luar negeri.

“Ketiga, kita bermohon agar pengadilan mengundang Kementerian Hukum. Kenapa, karena salah satu dalil yang kami sampaikan adalah adanya cacat manipulatif terkait Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Hal itu memberikan karpet merah kepada sosok terkait karena mengecualikan calon yang sekolahnya dari luar negeri tidak perlu menunjukkan bukti tamat dari SMA,” tegas Denny.

Menurutnya, Kemenkum relevan dimintai keterangan karena memiliki peran dalam proses harmonisasi regulasi.

“Nah, Kementerian hukum adalah instansi yang pada proses akhir melakukan harmonisasi,” kata Denny.

Perkara ini sendiri diajukan pada 10 September 2026.

Sidang perdana telah berlangsung pada 28 September 2026.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 30 September 2026.

Artikel terkait lainnya