DEMOCRAZY.ID – Kabar pengangkatan Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim menuai sorotan.
Hal itu berkaitan dengan status hukum Silfester yang diketahui pernah divonis bersalah dalam perkara pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jusuf Kalla, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12.
Perkara tersebut bermula ketika Silfester dalam sebuah aksi di Jakarta pada 15 Mei 2017 melontarkan tudingan terhadap Jusuf Kalla, antara lain terkait penggunaan isu SARA untuk kepentingan politik dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
Perkara itu kemudian diproses secara hukum hingga Silfester dinyatakan bersalah.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 287 K/Pid/2019 tertanggal 20 Mei 2019 menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Silfester.
Putusan tersebut berkaitan dengan Pasal 311 ayat (1) dan Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Namun, hingga kini putusan tersebut disebut belum dieksekusi.
Di tengah status hukum tersebut, Silfester justru diangkat sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim.
Kabar pengangkatan tersebut mendapat sorotan dari Said Didu.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu merespons singkat melalui unggahannya di media sosial X.
Said Didu menyebut keputusan pengangkatan Silfester sebagai sesuatu yang memalukan dan menyedihkan.
“Memalukan dan menyedihkan,” kata Said Didu, dikutip Rabu (23/9/2026).
Memalukan dan menyedihkan https://t.co/8IfK2Vc8dR
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) September 22, 2026
Diketahui, Silfester diangkat sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim berdasarkan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS Sirkuler) tertanggal 25 Juni 2026.
Dalam keputusan tersebut, Silfester menggantikan Eris Herryanto yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Independen.
Pengangkatan Silfester menjadi sorotan karena dilakukan ketika status perkara pidananya disebut masih belum tuntas pada tahap eksekusi.