DEMOCRAZY.ID – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merespons langkah hukum Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 lalu.
Jokowi menegaskan bahwa perkara yang kini terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut sepenuhnya diserahkan pada mekanisme peradilan yang berlaku.
“Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum, jadi kita mengikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi kepada awak media di Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026).
Gugatan yang diajukan ke MK tersebut menuding adanya indikasi kecurangan terstruktur dalam meloloskan syarat pendaftaran cawapres.
Menanggapi tudingan kecurangan terstruktur itu, Jokowi terkekeh dan menegaskan bahwa putranya telah memenuhi seluruh kelengkapan administrasi sesuai ketentuan KPU.
“Terstruktur Apanya? Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masak sudah sekolah di luar masih disuruh ikut Paket C lagi,” kata Jokowi.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi turut membeberkan rekam jejak pendidikan formal putra sulungnya.
Gibran menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 16 Surakarta dan melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta.
Setelah itu, ia meneruskan jenjang menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, hingga meraih O Level.
Gibran kemudian melanjutkan pendidikan lewat program pathway UTS Insearch di Australia sebelum akhirnya menuntaskan studi di Management Development Institute of Singapore (MDIS).
“UTS Insearch Itu pathway, supaya tahu. Itu seingat saya tiga tahun. Kemudian pindah lagi, masuk di MDIS di Singapura,” kata Jokowi.
Gugatan sengketa syarat pendidikan cawapres ini berfokus pada pemenuhan syarat minimal pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu, serta aturan turunan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Majelis Hakim MK sendiri telah meminta KPU untuk menyerahkan seluruh bukti dan risalah penyusunan regulasi tersebut guna menguji keabsahan proses verifikasi berkas pencalonan.