UGM Akhirnya Buka Suara! Beberkan Cara Paling Masuk Akal Untuk Buktikan ‘Keaslian’ Ijazah Jokowi

DEMOCRAZY.IDPolemik berkepanjangan terkait keabsahan dokumen akademik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memantik penjelasan resmi dari pihak kampus.

Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya membeberkan batasan ketat serta prosedur standar yang berlaku dalam melakukan verifikasi status kelulusan seorang alumni.

Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA., menegaskan bahwa dokumen fisik ijazah asli secara institusional diserahkan langsung kepada yang bersangkutan saat prosesi wisuda.

Dengan demikian, kepemilikan fisik dokumen tersebut sepenuhnya berada di tangan alumni, bukan di arsip universitas.

Oleh karena itu, Wening menyatakan bahwa cara paling valid dan sesuai prosedur untuk memverifikasi keaslian ijazah fisik adalah dengan meminta langsung kepada pemilik dokumen untuk menunjukkannya kepada publik atau pihak yang membutuhkan.

“Cara paling tepat adalah orang tersebut menunjukkan ijazahnya kepada kita. Orang tersebut yang menunjukkan ijazah tersebut, karena ijazahnya ada pada orang itu,” tegas Wening dalam tayangan klarifikasi resmi UGM.

Benteng Perlindungan Data Pribadi dan Batasan Akses Publik

Lebih lanjut, Wening menjelaskan bahwa pihak universitas memiliki batasan legal dan etis yang tidak boleh dilanggar.

UGM tidak berada dalam posisi untuk mengambil alih peran alumni dalam memberikan klarifikasi fisik, mengingat institusi pendidikan tinggi terikat oleh regulasi ketat mengenai perlindungan data pribadi (privacy policy) mahasiswa dan alumninya.

Pihaknya memastikan bahwa data akademik individu tidak bisa serta-merta dibuka atau dibeberkan kepada sembarang pihak di ruang publik yang tidak memiliki legitimasi hukum terkait.

“Kita terbentur pada peraturan. Kita tidak bisa menunjukkan data pribadi kepada orang yang itu tidak relevan dengan mereka yang memiliki ijazah tersebut,” ujarnya.

Kendati demikian, pembatasan ketat tersebut bukan berarti pihak kampus menutup diri dari proses penegakan hukum.

UGM membuka ruang pengecualian apabila permintaan verifikasi atau akses data datang secara resmi dari institusi negara atau aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan absolut secara konstitusional.

“Jika yang meminta punya kewenangan, katakan negara meminta, nah, itu kami akan memberikan karena itu adalah lembaga yang berwenang. Yang akan memiliki otoritas untuk bertanya kepada institusi pendidikan… maka kami akan menunjukkan,” pungkas Wening.

Artikel terkait lainnya