Analisis Politik Gatot Nurmantyo Soroti Sengketa Ijazah, Yakin Gugatan Terkait Gibran Bakal Kandas di MK, Ini Alasannya!

Signature: 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

DEMOCRAZY.ID – Mantan Panglima TNI Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo meyakini gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pihak terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Keyakinan tersebut disampaikan Gatot dalam wawancara di kanal YouTube Hersubeno Point, Kamis (24/9/2026).

“Kalau dari analisa dan keyakinan saya akan ditolak,” kata Gatot.

Gatot kemudian mengaitkan prediksinya dengan dinamika politik di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ia menilai masih ada orang-orang yang menurutnya memiliki kedekatan dengan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di dalam pemerintahan saat ini.

“Seperti Kapolri, itu adalah ‘tangannya’ Pak Jokowi,” jelasnya.

Gatot juga menyebut hakim MK masih melihat isyarat dari Istana ketika mengambil keputusan.

Menurutnya, Prabowo perlu mengantisipasi situasi tersebut.

“Posisi Pak Prabowo sangat berbahaya. Kalau gugatan ditolak, langkah selanjutnya adalah bagaimana Gibran menjadi presiden,” ujarnya.

👇👇

@anayreesGugatan MK ijazah Gibran Ditolak, Indonesia akan Krisis Politik Besar? Gatot Nurmantyo yakin gugatan MK bakal ditolak.

♬ original sound – SirianaGde

Pernyataan mengenai pengaruh Jokowi, posisi Prabowo, dan prediksi hasil perkara tersebut merupakan analisis Gatot.

Sampai saat ini, MK belum menjatuhkan putusan atas perkara tersebut.

Perkara Gibran Sudah Masuk PersidanganGugatan yang dimaksud tercatat sebagai Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK antara lain menyatakan syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi secara sah, mendiskualifikasi Gibran, membatalkan penetapan KPU terkait pencalonannya, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.

MK telah menggelar pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026.

Dalam sidang tersebut, para pemohon mengakui permohonan diajukan jauh melewati tenggat waktu PHPU, tetapi meminta agar perkara diperiksa berdasarkan alasan keadilan substantif.

Sidang berikutnya digelar 23 September 2026 dengan agenda jawaban KPU, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu.

KPU sendiri mempersoalkan kewenangan MK.

Menurut KPU, perkara yang diajukan para pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Hersubeno: Analisis Gatot Dinilai Masuk Akal

Pernyataan Gatot kemudian mendapat tanggapan dari jurnalis senior Hersubeno Arief melalui kanal YouTube pribadinya.

Hersubeno menyebut analisis Gatot mengenai kemungkinan gugatan ditolak dapat dipahami berdasarkan kondisi politik yang ada.

Namun, ia juga mengakui pernyataan tersebut bisa mengecewakan pihak-pihak yang berharap MK mengambil keputusan berbeda.

“Sinyalemen mantan Panglima TNI Jendral TNI, Gatot Nurmantyo bahwa gugatan pakar hukum Denny Indrayana dan kawan-kawan tentang keapsaan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka akan ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Kontitusi,” ungkap Hersubeno Arief diunggahan video lain di Channal YouTube pribadinya.

“Alasan Gatoto Nurmantio juga sangat masuk akal sesungguhnya, walaupun banyak yang jengkel. kenapa mesti ngomong seperti itu katanya membuat mereka yang berharap sebaliknya itu jadi tidak bersemangat begitu,” paparnya.

Hersubeno kemudian mengaitkan penilaian tersebut dengan apa yang disebutnya sebagai masih kuatnya posisi politik Joko Widodo serta sikap pemerintahan Prabowo.

“Kenapa saya sebut masuk akal? ya karena Pak Gatot kan didasari dengan fakta-fakta yang sangat kuat bahwa posisi politik Joko Widodo itu mantan Presiden masih sangat kuat,” jelasnya.

“Sementara Presiden Prabowo Subianto tampaknya lebih memilih ya mengalah atau setidaknya tidak melakukan langkah apapun,” sambungnya.

Penilaian tersebut merupakan analisis Hersubeno, bukan keterangan resmi dari pemerintah maupun MK.

Mahfud Melihat Persoalannya dari Sisi Berbeda

Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan penjelasan mengenai kedudukan Prabowo-Gibran dari perspektif hukum tata negara.

Mahfud membedakan antara status konstitusional hasil Pilpres 2024 dan persoalan etik yang muncul dalam proses lahirnya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Secara konstitusional terpilihnya Prabowo dan Gibran itu sudah selesai, sudah terpilih karena itu diputuskan oleh pengadilan. Bahwa pengadilannya curang sehingga pengesahan itu juga cacat moral konstitusi, itu iya,” kata Mahfud.

Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 berkaitan dengan pemaknaan syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Perkara tersebut kemudian menjadi bagian dari proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Dalam perkembangan setelah putusan itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.

Namun, Mahfud menegaskan persoalan etik hakim tidak otomatis membatalkan putusan MK yang telah dijatuhkan.

“Kenapa kalau hakimnya sudah bersalah kok keputusannya masih dibenarkan? Begitulah bunyi konstitusi, bahwa putusan MK itu bersifat final. Meskipun hakimnya salah, tidak bisa dibatalkan lagi,” terang Mahfud.

Putusan 2023 Berbeda dengan Gugatan Pendidikan 2026

Di sinilah dua perkara dalam polemik Gibran perlu dipisahkan.

Pertama, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia capres dan cawapres.

Pelanggaran etik Anwar Usman dalam proses perkara tersebut kemudian diputus MKMK.

Kedua, Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang sekarang diperiksa MK.

Perkara ini secara spesifik mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mahfud juga sebelumnya menyatakan persoalan kewenangan menjadi salah satu masalah dalam gugatan baru tersebut.

Menurut pandangannya, MK memiliki kewenangan yang terbatas dan persoalan keabsahan administrasi seperti ijazah berada pada ranah peradilan tata usaha negara.

Pandangan tersebut merupakan pendapat Mahfud, sementara perkara tersebut tetap sedang diperiksa MK.

Dengan demikian, pernyataan Gatot mengenai kemungkinan gugatan ditolak belum merupakan hasil hukum.

Di sisi lain, penjelasan Mahfud mengenai finalitas putusan lama juga tidak dengan sendirinya menentukan hasil Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Keputusan mengenai gugatan syarat pendidikan Gibran tetap berada dalam proses pemeriksaan Mahkamah Konstitusi.

Artikel terkait lainnya