Tanda Retaknya Hubungan! Guru Besar UIN Burhanuddin Muhtadi Sentil Sikap Prabowo, Sinyal Gibran Mulai Ditinggalkan?

DEMOCRAZY.ID – Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan perkara yang diajukan terkait persyaratan pendidikan dalam pencalonannya pada Pilpres 2024.

Kini, sorotan beralih ke parlemen dan sikap Presiden Prabowo Subianto.

Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Burhanuddin Muhtadi, menangkap sinyal bahwa Istana tidak menutup ruang bagi proses politik untuk berlanjut di DPR RI.

Menurut dia, indikasi tersebut terlihat dari minimnya campur tangan Istana selama persidangan di MK berlangsung.

Burhan menilai sikap itu menarik karena polemik yang semula bergulir melalui jalur hukum kini berpotensi berkembang menjadi persoalan politik di parlemen.

“Sebenarnya Istana memberi semacam lampu hijau terhadap proses politik untuk di-follow up di parlemen,” kata Burhan dalam program Kompas Petang di Kompas TV, dikutip Kamis, 15 Oktober 2026.

“Kesan saya itu saya tangkap terutama sejak sidang MK di mana Istana tidak terlihat memberikan semacam penetrasi atau campur tangan berarti terhadap proses berjalannya sidang MK tersebut,” ujarnya.

Pernyataan Burhan tersebut bukan berarti Istana secara resmi mendukung pemakzulan Gibran.

Namun, ia melihat tidak adanya intervensi yang berarti sebagai salah satu sinyal politik yang patut dicermati di tengah menguatnya desakan agar persoalan pendidikan Gibran ditindaklanjuti melalui mekanisme DPR.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

Persoalannya, menurut pertimbangan MK, permohonan yang diajukan sudah tidak tepat ditempatkan dalam rezim perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024.

Dengan demikian, putusan MK tidak serta-merta menjadi dasar pemberhentian Gibran.

Jika persoalan itu hendak dilanjutkan, jalur dan mekanisme konstitusional yang relevan tetap harus diperhatikan.

Di titik inilah persoalan tersebut berpotensi bergeser dari ruang sidang ke arena politik.

DPR menjadi salah satu institusi yang kini disorot, terutama karena munculnya usulan untuk meminta pertanggungjawaban penyelenggara pemilu mengenai proses pencalonan Gibran.

Burhan melihat konfigurasi politik di parlemen menjadi faktor penting dalam menentukan apakah polemik tersebut akan berkembang lebih jauh.

Ia menyoroti posisi PDI Perjuangan sebagai satu-satunya partai di parlemen yang berada di luar pemerintahan.

Menurut Burhan, sikap PDIP terhadap Gibran sudah cukup jelas, sehingga arah perkembangan persoalan ini akan sangat dipengaruhi oleh sikap Presiden Prabowo Subianto.

“Saat yang bersamaan kita tahu kenapa kita memberi banyak analisis terhadap koalisi di pemerintah. Karena cuma ada satu partai di parlemen yang berada di luar kekuasaan yaitu PDI Perjuangan yang kita tahu sudah pasti sikapnya terhadap Gibran sebagai Wapres. Jadi yang menentukan adalah sikap Presiden Prabowo,” ujar Burhan.

Pernyataan itu menggarisbawahi pentingnya hubungan politik antara Prabowo dan Gibran dalam membaca peluang tindak lanjut polemik tersebut.

Dukungan mayoritas partai pemerintah terhadap pemerintahan Prabowo menjadi faktor yang dapat memengaruhi dinamika di DPR.

Karena itu, tanpa perubahan sikap politik yang signifikan, langkah parlemen untuk membawa persoalan ini ke tahap lebih jauh akan menghadapi tantangan tersendiri.

Namun, Burhan juga menangkap adanya kekecewaan di kubu Gibran.

Ia menyinggung kesan bahwa dukungan politik terhadap sang wakil presiden tidak lagi sekuat sebelumnya.

“Kita dengar dari kubu Gibran ada kekecewaan terkait dengan kesan bahwa Gibran seperti ‘habis manis sepah dibuang’ dan sepertinya itu akan berlanjut setelah MK memberi semacam vonis yang mengatakan bahwa MK tidak menemukan yang ijazah SMA di Gibran secara meyakinkan dan itu tentu saja membuka peluang lebih jauh untuk diproses politik di parlemen,” kata Burhan.

Meski demikian, kesan mengenai melemahnya dukungan tersebut masih merupakan pembacaan politik.

Hal itu belum dengan sendirinya membuktikan adanya keputusan Istana untuk meninggalkan Gibran atau mendukung langkah pemakzulan.

Komisi II DPR Buka Peluang Panggil KPU dan Bawaslu

Di tengah polemik tersebut, Komisi II DPR RI membuka peluang memanggil penyelenggara pemilu untuk meminta klarifikasi mengenai proses pencalonan Gibran.

Pihak yang berpotensi dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan pelaksanaan rapat tersebut bergantung pada keputusan pimpinan Komisi II bersama pimpinan DPR.

“Makanya, tergantung pimpinan Komisi II dengan pimpinan DPR, ya. Kalau memang ini dianggap urgent, ya kan, bisa saja kan (RDP),” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.

Peluang pemanggilan itu muncul setelah KPU dan Bawaslu dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan proses penerbitan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Peraturan tersebut menjadi sorotan karena dinilai membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Namun, dugaan pelanggaran etik tersebut masih harus diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.

Pelaporan kepada DKPP tidak serta-merta membuktikan bahwa KPU atau Bawaslu telah melakukan pelanggaran.

Begitu pula dengan rencana RDP di Komisi II DPR.

Pemanggilan penyelenggara pemilu, jika terealisasi, merupakan forum untuk meminta penjelasan dan mendalami proses administrasi pencalonan, bukan keputusan yang otomatis menentukan nasib jabatan Gibran.

Dari Polemik Pendidikan ke Ujian Politik

Perkembangan terbaru ini memperlihatkan bahwa persoalan ijazah Gibran memiliki dua ranah yang perlu dibedakan: pembuktian dalam proses hukum dan tindak lanjut melalui mekanisme politik serta ketatanegaraan.

Putusan MK telah memberikan batas terhadap perkara yang diperiksa, tetapi tidak serta-merta mengakhiri perdebatan publik.

Di sisi lain, dorongan agar DPR mengambil langkah lanjutan juga tidak otomatis membuat pemakzulan dapat dilakukan.

Pemberhentian presiden atau wakil presiden memiliki prosedur konstitusional tersendiri.

Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur alasan serta tahapan pemberhentian, termasuk keterlibatan DPR, MK, dan MPR sesuai kewenangan masing-masing.

Karena itu, pernyataan Burhan mengenai lampu hijau Istana lebih tepat dibaca sebagai analisis atas dinamika politik yang berkembang, bukan kepastian bahwa proses pemakzulan telah diputuskan.

Pada akhirnya, dua hal akan menjadi penentu perkembangan berikutnya: apakah pimpinan DPR dan Komisi II benar-benar menindaklanjuti persoalan pencalonan Gibran, serta bagaimana sikap Prabowo menghadapi tekanan politik yang mulai mengarah ke lingkaran kekuasaannya sendiri.

Sejauh ini, peluang RDP masih bergantung pada keputusan pimpinan DPR.

Sementara itu, belum ada kepastian bahwa proses politik tersebut akan berujung pada pemakzulan Gibran.

Artikel terkait lainnya