Kejanggalan Riwayat Pendidikan SMP Gibran Dibongkar: Arsip Pemkot Solo Sebut Pindah ke Singapura Sejak SMP, Kontradiktif dengan Klaim Lulus SMPN 1!

DEMOCRAZY.ID – Arsip laman resmi Pemerintah Kota Surakarta yang menyebut Gibran Rakabuming Raka pindah ke Singapura sejak Sekolah Menengah Pertama (SMP) kembali ramai dibahas di media sosial X, di tengah sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Temuan itu berasal dari tangkapan arsip Wayback Machine bertanggal 21 November 2023 atas laman https://prokompim.surakarta.go.id/profil_pimpinan.

Prokompim adalah portal resmi dan pusat informasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surakarta.

Dalam arsip itu, profil Gibran yang saat itu menjabat Wali Kota Surakarta periode 2021-2026 sejak dilantik 26 Februari 2021 memuat paragraf berikut:

“Sejak kecil Gibran Rakabuming Raka menetap di Solo, tetapi saat Sekolah Menengah Pertama dirinya pindah ke Singapura dan kemudian melanjutkan sekolah setingkat Sekolah Menengah Atas di Orchid Park Secondary School, Singapura.

Pada tahun 2007 Gibran Rakabuming Raka lulus dari Management Development Institute of Singapore dan melanjutkan studinya ke program Insearch di University of Technology Sydney Insearch, Sydney, Australia hingga lulus pada tahun 2010,” demikian tulis laman itu, dikutip pada Sabtu (3/10/2026).

Kalimat itu berbeda dengan riwayat pendidikan yang belakangan disampaikan keluarga dan dikutip sejumlah media.

Gibran lulus SMP Negeri 1 Surakarta pada 2002, lalu masuk Orchid Park Secondary School pada 2002-2004.

Perbedaan versi SMP versus SMA inilah yang memicu pertanyaan di laman media sosial X.

Sejumlah unggahan mempertanyakan apakah Gibran menuntaskan SMP di Surakarta, dan meminta Pemerintah Kota Surakarta menjelaskan siapa yang menulis profil tersebut serta dari mana sumbernya.

Hingga naskah ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari Pemkot Surakarta tentang perbedaan redaksi tersebut.

Redaksi menelusuri arsip terbuka Wayback Machine dan menemukan enam tangkapan laman profil pimpinan sejak 28 Mei 2023, dengan kutipan di atas tampil pada tangkapan 21 November 2023.

Versi yang lebih baru menyebut Gibran mengawali pendidikan di SDN Mangkubumen Kidul 16, lalu SMPN 1 Surakarta dan lulus pada 2002.

Gibran kemudian hijrah ke Singapura setelah lulus dari SMPN 1 Surakarta.

KAda pula yang meyebut Gibran melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta dan lulus pada 2002, lalu masuk Orchid Park Secondary School hingga 2004.

Joko Widodo, ayah Gibran, sudah dua kali menjelaskan riwayat sekolah putranya.

Pada 12 September 2025 di Solo, Jokowi berkata Gibran bersekolah di Orchid Park Secondary School sejak kelas 1 SMA.

“Iya, di Orchid Park Secondary School,” kata Jokowi.

“Oh, yang nyariin saya, jadi ngerti lah, yang mencarikan saya,” ujar Jokowi, menjawab pertanyaan wartawan.

“(Kenapa memilih sekolah di luar negeri?) Biar mandiri,” kata Jokowi.

Saat polemik ijazah kembali mencuat, Jokowi pada 24 September 2026 di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, kembali menjelaskan hal yang sama.

“Yang saya tahu, Mas Gibran itu SD-nya di SD 16 Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri 1 Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura. Kemudian itu di O-Level, setelah masuk. Kemudian masuk ke UTS Insearch, ini pathway supaya tahu. Setelah dari situ, seingat saya tiga tahun. Kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura,” kata Jokowi.

Jokowi juga menanggapi santai gugatan ijazah yang menyasar keluarganya.

“Ijazah Jokowi dimasalahkan. Ijazah Gibran dimasalahkan. Nanti sampai ijazah Jan Ethes pun dimasalahkan,” kata Jokowi.

“Ya tapi apapun itu, kita ikuti proses hukum yang ada. Semuanya kami layani,” ujarnya.

Terkait pencalonan 2024, Jokowi berkata dokumen Gibran telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi,” kata Jokowi.

Pernyataan Jokowi itu kini diuji di MK.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan 10 September 2026 dan diregistrasi 17 September 2026 oleh 12 pemohon, antara lain mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, serta purnawirawan TNI seperti mantan Menteri Agama Fachrul Razi, mantan Kepala Staf Angkatan Darat Tyasno Sudarto, dan mantan Komandan Jenderal Kopassus Soenarko.

Termohon adalah KPU, dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak terkait.

BBC Indonesia melaporkan sidang pembuktian pemohon digelar 30 Sep 2026.

Pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat sebagaimana Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mereka menyebut tidak pernah ada ijazah SMA yang ditunjukkan, sementara surat keterangan penyetaraan tidak dikuatkan dokumen ijazah atau sertifikat sebagaimana Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014.

“Cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya sekadar bersifat administratif, tetapi juga ada indikasi manipulatif,” kata kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin, 21 September 2026 lalu.

Denny Indrayana menambahkan syarat capres-cawapres bersifat kumulatif.

“Syarat calon presiden dan/atau wakil presiden pada Pasal 169 huruf a sampai huruf t [UU Pemilu] bersifat kumulatif bukan alternatif itu artinya dia wajib dipenuhi semuanya, imperatif,” kata Denny.

“Cacat pencalonan yang sifatnya administratif dan manipulatif itulah yang menjadikannya masuk dalam kategori electoral fraud, sehingga layak bagi kandidat untuk dijatuhkan sanksi berat,” kata Denny.

“Tegasnya, kami mengusulkan jika ada cacat calon administratif dan manipulatif, yang bersangkutan didiskualifikasi,” tambahnya.

Selain di MK, ijazah SMA Gibran juga digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh advokat Subhan Palal.

Subhan menilai sertifikat dari Orchid Park Secondary School dan UTS Insearch lebih menyerupai program matrikulasi atau kursus persiapan kuliah, bukan ijazah setara SMA di Indonesia.

Di titik inilah arsip Prokompim menjadi relevan.

Jika versi lama menyebut Gibran sudah pindah ke Singapura sejak SMP, publik mempertanyakan konsistensi dengan versi lulus SMPN 1 Surakarta 2002 yang dipakai dalam profil-profil belakangan, termasuk data infopemilu.kpu.go.id.

Pertanyaan itu belum terjawab karena belum ada dokumen SMP yang dibuka ke publik dalam sidang maupun klarifikasi Pemkot.

Artikel terkait lainnya