DEMOCRAZY.ID – Langkah hukum yang ditempuh oleh Mercy Sihombing terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memicu gelombang teror.
Pendidik sekaligus pengelola Pusat Kegiatan Kerja Masyarakat (PKBM) selama 16 tahun ini mengaku mendapatkan berbagai ancaman, mulai dari makian di pesan pribadi hingga ancaman pembunuhan di media sosial.
Pengakuan tersebut disampaikan Mercy saat menjadi narasumber dalam dialog kanal YouTube Forum Keadilan TV.
Mercy membeberkan bahwa gelombang teror tersebut diterimanya secara intensif seusai ia bersikap vokal dan membawa persoalan administrasi pendaftaran dokumen ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ada pesan WA pribadi yang masuk memaki-maki dengan kata-kata yang sangat tidak pantas dan kasar. Di media sosial juga ada komentar berbahasa Batak yang menyebut saya tidak normal dan bilang saya ‘pantas dicincang buat makanan hewan’. Ada juga yang terang-terangan menulis saya pantas dibunuh,” ungkap Mercy dalam tayangan YouTube Forum Keadilan TV yang tayang pada Selasa (1/9/2026).
Meski merasa syok, Mercy yang juga seorang advokat itu mengaku tidak ingin terlalu larut dalam rasa takut.
Kendati demikian, tim kuasa hukumnya dari LBH Maranata telah mengambil langkah tegas untuk menginventarisasi seluruh bukti manipulasi dan ancaman tersebut.
Tim advokasi memberikan ultimatum waktu 3×24 jam bagi para pihak yang menyebarkan narasi provokatif atau persekusi sepotong-sepotong untuk menurunkan (take down) konten tersebut.
Jika tidak diindahkan, pihaknya siap membawa perkara ini ke jalur hukum menggunakan ancaman pidana KUHP dan UU ITE.
Mercy menegaskan bahwa gugatan yang dia layangkan ke PTUN murni bersumber dari ranah administrasi pendidikan dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), bukan manuver politik untuk menjatuhkan pihak tertentu.
Fokus utamanya adalah mempertanyakan keabsahan prosedur penerbitan surat keterangan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang dinilai tebang pilih.
Salah satu poin krusial yang ia permasalahkan adalah perlakuan asimetris terhadap informasi biodata pada berkas dokumen penyetaraan tersebut.
“Saya bingung, data dari kementerian ini nama lengkap, alamat, hingga nomor telepon disensor. Nama ayahnya (Jokowi) dibuka, tapi kolom nama ibu kandungnya justru ditutup hitam. Kalau mau dibuka, buka dua-duanya. Kalau mau ditutup, tutup semua sesuai aturan Permendikbud. Jangan ada diskriminasi,” tegasnya.
Selain masalah penghitaman kolom nama ibu kandung, Mercy menilai ada kejanggalan lain dalam lembar persyaratan.
Di antaranya adalah ketiadaan lampiran validasi resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Atase Pendidikan setempat, serta dikosongkannya sejumlah kolom kelengkapan berkas fisik.
Secara substansi hukum, redaksi narasi dalam surat keterangan tersebut juga dipertanyakan.
Suket tersebut mencantumkan frasa bahwa yang bersangkutan “dinilai memiliki pengetahuan setara tamat SMK”.
Menurut Mercy, standar kelulusan lembaga pendidikan resmi tidak hanya mengukur ranah pengetahuan formal saja, melainkan mencakup aspek kompetensi, psikomotorik, serta pemenuhan kurikulum yang utuh.
Mercy menyatakan bahwa sistem hukum dan administrasi pendidikan di Indonesia harus diperlakukan secara adil tanpa memandang status sosial atau jabatan publik.
Bagi siapa pun yang hendak berkontestasi dalam panggung politik nasional, legalitas dan pemenuhan dokumen riwayat sekolah menengah wajib bersifat mutlak dan transparan.
Mercy bahkan berseloroh dan menawarkan solusi secara terbuka apabila kelak putusan PTUN membatalkan keberlakuan suket tersebut akibat cacat prosedur tata usaha negara.
“Ini kalau Mas Gibran mendengar, masih ada kesempatan untuk mengambil Paket C. Jika memang beliau memiliki ijazah SMP, kalau mau ikut kejar Paket C di tempat saya, monggo. Tokoh lain seperti Ibu Susi Pudjiastuti juga menempuh Paket C dan itu sah secara hukum,” ujar Mercy.
Di akhir perbincangannya, Mercy berpesan kepada masyarakat dan pemerintah agar menjadikan momentum ini sebagai sarana evaluasi mutu pendidikan nasional.
Ia berharap publik melihat persoalan ini secara rasional dan utuh berdasarkan data, tanpa tersulut provokasi atau melakukan aksi teror kepada pihak yang memperjuangkan transparansi hukum.
[FULL VIDEO]