“Kasihan Gibran Sendirian!” PSI Sentil Keras Istana: Ke Mana Bakom, Jubir, dan KSP?

DEMOCRAZY.ID – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi kembali menyoroti syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Para pemohon perkara ini tidak hanya mempersoalkan kelengkapan administratif pencalonan Gibran, tetapi mendalilkan adanya manipulasi untuk memenuhi syarat pendidikan tersebut.

Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon mendalilkan syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu tidak terpenuhi secara sah oleh Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mereka menyoroti dokumen penyetaraan pendidikan yang pernah digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Gibran.

Menurut pemohon, surat keterangan penyetaraan tamat SMK tersebut tidak pernah diperkuat dengan dokumen utama berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan setara SLTA.

Dalil tersebut kemudian berkembang dalam persidangan menjadi persoalan yang lebih luas: apakah perkara ini sekadar menyangkut kelengkapan administrasi pencalonan atau terdapat persoalan hukum yang lebih mendasar.

Bivitri Sebut Persoalannya Bukan Sekadar Pendidikan

Dalam sidang MK pada Rabu, 30 September 2026, para pemohon menghadirkan sejumlah ahli dan saksi.

Mereka adalah mantan anggota KPU RI periode 2007-2012 I Gusti Putu Artha sebagai saksi, serta Titi Anggraini, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti sebagai ahli.

Bivitri, Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, mengatakan persoalan yang diuji dalam perkara tersebut tidak semata-mata mengenai apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan.

Menurut dia, ada dugaan bahwa sebuah persyaratan pencalonan telah dimanipulasi untuk kepentingan tertentu.

Karena itu, Bivitri meminta MK melihat perkara tersebut dalam konteks prinsip pemilu yang jujur dan adil.

“Dalam konteks itulah bagi saya bukan persoalan pendidikan, Yang Mulia, tetapi persoalan manipulasi, yang artinya persoalan jujur dan adil tadi,” ujar Bivitri dalam persidangan.

Ia juga menunggu terobosan MK dalam menentukan konsekuensi hukum apabila dalil mengenai manipulasi tersebut terbukti.

PSI Pertanyakan Pemerintah

Di tengah proses persidangan, Direktur Media Sosial PSI Dian Sandi Utama mempertanyakan sikap pemerintah dalam menghadapi gugatan terhadap Gibran.

Dian menilai posisi Gibran sebagai wakil presiden merupakan bagian dari pemerintahan yang sedang berjalan.

Karena itu, menurut dia, tidak semestinya Gibran menghadapi gugatan tersebut seorang diri.

“Pemerintahan hari ini bukan hanya Pak Prabowo, tapi juga Mas Gibran sebagai Wapres,” kata Dian, dikutip Kamis, 1 Oktober 2026.

Ia mempertanyakan keberadaan lembaga dan perangkat komunikasi pemerintah, termasuk Badan Komunikasi, juru bicara Istana, serta Kantor Staf Presiden (KSP), ketika gugatan terhadap Gibran bergulir di MK.

“Ke mana Bakom, ke mana Jubir Istana, ke mana KSP di saat pimpinan negara digugat seperti ini?” ujar Dian.

Menurut dia, kondisi tersebut membuat Gibran seolah menghadapi perkara tanpa dukungan komunikasi politik dari pemerintah.

“Mas Gibran seperti berjalan sendiri di kegelapan tanpa pembelaan,” kata Dian.

Pemohon Minta Gibran Didiskualifikasi

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Pemohon juga meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum sejak awal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Konsekuensinya, mereka meminta keputusan KPU yang menetapkan Gibran sebagai cawapres dibatalkan sepanjang menyangkut dirinya.

Tidak berhenti di tahap pencalonan, pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan MPR.

Mereka kemudian meminta MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Proses tersebut diminta dilakukan paling lambat 60 hari setelah putusan MK dibacakan, dengan merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Perkara ini kini menempatkan MK pada persoalan yang tidak sederhana.

Mahkamah tidak hanya diminta menilai dokumen persyaratan pendidikan seorang calon wakil presiden, tetapi juga menentukan apakah dugaan cacat atau manipulasi dalam proses pencalonan dapat berimplikasi terhadap keabsahan penetapan hingga jabatan wakil presiden yang kini telah berjalan.

Jawaban MK atas persoalan tersebut akan menjadi bagian penting dari putusan perkara PHPU yang kembali menyeret proses pencalonan Gibran ke ruang sidang konstitusi.

Artikel terkait lainnya